Berita Viral

Tabiat Asli Zulham Piliang Provokator Pengeroyokan Arjuna di Masjid Agung Sibolga, Suka Buat Onar

Pengeroyokan terhadap Arjuna,pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB, sempat terekam kamera Closed-Circuit Television (CCTV) hingga viral

Editor: Hendrik Budiman
Kolase: Dok.Polres Sibolga dan Tribunnews.com/Istimewa
TEWASNYA MAHASISWA ARJUNA - (Kiri) Tampang Zulham Piliang alias Ajo (57) tersangka pembunuhan mahasiswa di Masjid Agung Sibolga saat ditangkap polisi dan (Kanan) Tangkap layar video viral saat korban dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB. 

"Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak," ungkapnya.

Dalam kasus ini ada 4 tersangka lain, yakni Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38).

Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

Sementara tersangka Syazwan Situmorang dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Paman Arjuna Tak Terima 

Nasib Tragis Arjuna Tamaraya dikeroyok hingga tewas di  Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara karena dituduh mencuri kotak infaq.

Kausar Amin, paman Arjuna Tamaraya pun tak terima pelaku memfitnah Arjuna maling kotak infak Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.

Seperti diketahui, pelaku memifitnah korban maling kotak infak.

Menanggapi hal itu, paman Arjuna tidak terima karena fitnah keji itulah yang membuat nyawa keponakannnya hilang.

"Apalagi si tukang sate, dia yang fitnah almarhum. Gara-gara fitnahnya hilang nyawa keponakan kami," kata Kausar, paman Arjuna Tamaraya, Kamis (6/11/2025)., dikutip Tribunmedan.com

Kausar mengutuk keras tindakan si tukang sate karena sudah menyebar fitnah Arjuna mencuri kotak infak Masjid Agung Sibolga

"Kenapa dia memfitnah, sementara keponakan kami tidak ada melakukan pencurian. Makanya saya harap pelaku harus dihukum mati," kata Kausar. 

Kendati begitu, ia tidak puas jika pelaku hanya terancam penjara 15 tahun.

Menurutnya para pelaku dihukum mati.

"Tindakan pelaku terlalu brutal. Rasanya kalau 15 tahun terlalu ringan, karena sudah hilang nyawa keponakan kami. Kami mohon pelaku dihukum mati," kata Kausar.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved