Jumat, 17 April 2026

Kasus Amsal Sitepu

DPR Panggil Kajari Karo Danke Rajagukguk Soal Kasus Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI panggil Kajari Karo dan Kasi Pidsus soal kasus Amsal Sitepu.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/TribunMedan.com
KAJARI KARO DIPERIKSA - Kini giliran DPR yang panggil Kajari Karo soal kasus Amsal Sitepu. 

Habiburokhman juga menuding adanya upaya menggiring opini publik yang seolah-olah DPR melanggar prosedur.

“Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu lamban dan menghambat prosedur secara sengaja,” ujarnya.

Habiburokhman menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Baca juga: Pengakuan Amsal Christy Sitepu Usai Divonis Bebas Kasus Korupsi Proyek Video Desa Karo 

Kajari Karo Diperiksa Kejati Sumut

Kepala Kejaksaan (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama Kepala Sesi Tindak Pidana Reinhard Harve Sembiring, diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, perihal kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu ( Amsal Sitepu) selaku Direktur CV Promiseland.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan pemeriksaan tersebut. 

"Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal," kata  Selasa (31/3/2026).

Rizaldi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Reinhard dilakukan sebelum Lebaran 2026 lalu.

Sedangkan Danke baru diperiksa pada hari ini di Kantor Kejati Sumut. 

"Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini," katanya.

Mengenai usulan anggota DPR RI Hinca Panjaitan agar kedua pejabat tersebut dicopot, Rizaldi enggan berkomentar lebih jauh. 

Kata dia, Bidang Pengawasan Kejati Sumut yang melakukan pemeriksaan terhadap Reinhard dan Danke belum mengeluarkan hasil pemeriksaan keduanya. 

Kejatisu sebutnya, masih menunggu hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan dibacakan esok hari, Rabu (1/4/2026).

"Belum ada kesimpulan dari Bidang Pengawasan (soal hasil pemeriksaan). Kami belum dapat memberikan keterangan soal kasus Amsal. Kami masih menunggu putusan hakim tanggal 1 April besok," ujarnya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved