Senin, 20 April 2026

Kasus Amsal Sitepu

DPR Panggil Kajari Karo Danke Rajagukguk Soal Kasus Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI panggil Kajari Karo dan Kasi Pidsus soal kasus Amsal Sitepu.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/TribunMedan.com
KAJARI KARO DIPERIKSA - Kini giliran DPR yang panggil Kajari Karo soal kasus Amsal Sitepu. 

Usai bebas, Amsal kemudian langsung bertolak ke Karo, untuk bertemu keluarga.

Atas kebebasan, usai ditahan selama 131 hari, Amsal menyampaikan rasa syukur. 

Dia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya. 

Amsal Sitepu merupakan terdakwa perkara korupsi profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal dalam kasus ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved