Kasus Amsal Sitepu
DPR Panggil Kajari Karo Danke Rajagukguk Soal Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI panggil Kajari Karo dan Kasi Pidsus soal kasus Amsal Sitepu.
Usai bebas, Amsal kemudian langsung bertolak ke Karo, untuk bertemu keluarga.
Atas kebebasan, usai ditahan selama 131 hari, Amsal menyampaikan rasa syukur.
Dia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya.
Amsal Sitepu merupakan terdakwa perkara korupsi profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal dalam kasus ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
| Nasib Kajari Karo, Danke Ragukguk Kini Dicopot dan Dimutasi Buntut Kasus Amsal Sitepu |
|
|---|
| Divonis Bebas, Amsal Sitepu Suarakan Perlindungan bagi Pekerja Kreatif |
|
|---|
| 131 Hari di Tahanan, Amsal Sitepu Ajukan Ganti Rugi ke Negara |
|
|---|
| Amsal Sitepu Tuntut Negara Ganti Rugi Usai Dirinya Ditahan 131 Hari 'Tapi bukan Uang' |
|
|---|
| Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo Gantikan Danke, Ini Alasan Kajati Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-Danke-Rajagukguk-Kajari-Karo-Diperiksa-Usai-Diusulkan-Dicopot-Imbas-Kasus-Amsal-Sitepu.jpg)