Selasa, 12 Mei 2026

Kasus Videografer Amsal Sitepu

DPR Turun Tangan Evaluasi Kinerja Jaksa Setelah Amsal Sitepu Divonis Bebas

Polemik kasus Amsal Sitepu kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Instagram/@jaksapedia
KEJARI KARO - Foto pegawai kejaksaan negeri Karo yang bakal dievaluasi oleh DPR RI terkait kasus Amsal Sitepu, Kamis (2/4/2026). Komisi III DPR RI bahkan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring beserta jajaran terkait. 

Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung.

“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan Agung,” tandasnya.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula saat Amsal Sitepu, selaku Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.

Proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai dan mengandung mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Biaya pembuatan video ditetapkan sebesar Rp30 juta per desa.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, harga wajar untuk satu video seharusnya sekitar Rp24,1 juta. Amsal kemudian dituding memperkaya diri hingga Rp202 juta lebih.

Divonis Bebas

Dalam putusannya, majelis hakim PN Medan menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidair Jaksa Penuntut Umum,” ujar hakim.

Hakim juga memerintahkan agar Amsal dibebaskan serta memulihkan hak dan martabatnya.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” jelas hakim.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved