Minggu, 12 April 2026

Kasus Videografer Amsal Sitepu

DPR Turun Tangan Evaluasi Kinerja Jaksa Setelah Amsal Sitepu Divonis Bebas

Polemik kasus Amsal Sitepu kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa.

Editor: Rita Lismini
Instagram/@jaksapedia
KEJARI KARO - Foto pegawai kejaksaan negeri Karo yang bakal dievaluasi oleh DPR RI terkait kasus Amsal Sitepu, Kamis (2/4/2026). Komisi III DPR RI bahkan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring beserta jajaran terkait. 

Ringkasan Berita:
  • DPR melalui Komisi III turun tangan mengevaluasi kinerja jaksa usai Amsal Sitepu divonis bebas oleh PN Medan.
  • Pemanggilan terhadap Kajari Karo dan jajaran dilakukan terkait dugaan hambatan penangguhan penahanan dan narasi menyesatkan.
  • DPR menyoroti keterlambatan pembebasan Amsal meski penangguhan telah dikabulkan hakim.
  • Muncul dugaan aksi demonstrasi tidak murni dan kemungkinan ada keterlibatan oknum aparat.

TRIBUNBENGKULU.COM - Polemik kasus Amsal Sitepu kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Putusan tersebut justru memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kini turun tangan untuk mengevaluasi kinerja jaksa dalam penanganan perkara tersebut.

Komisi III DPR RI bahkan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring beserta jajaran terkait.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan langkah ini diambil menyusul adanya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal serta munculnya narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan.

“Kami akan panggil Kejari Karo beserta jajarannya besok (hari ini). Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap oknum yang seperti ini,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

DPR juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara, termasuk keterlambatan proses administrasi setelah penangguhan penahanan dikabulkan oleh hakim.

“Penangguhan penahanan itu permohonan dari Komisi III, dari saya, yang dikabulkan oleh hakim. Itu produk pengadilan,” tegasnya.

Ia menilai, setelah keputusan tersebut keluar, Amsal seharusnya langsung dibebaskan tanpa harus menunggu berjam-jam.

“Seharusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi harus menunggu beberapa jam menunggu jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas,” ujarnya.

Selain itu, DPR juga mencermati adanya dugaan upaya menggiring opini publik yang seolah-olah DPR melanggar prosedur.

“Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu lamban dan menghambat prosedur secara sengaja,” kata Habiburokhman.

Tak hanya itu, DPR juga menyoroti munculnya aksi demonstrasi yang mendukung tuntutan hukuman terhadap Amsal. Aksi tersebut diduga tidak sepenuhnya murni aspirasi masyarakat.

“Ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, kondisi ini menunjukkan adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan upaya DPR dalam mengawal aspirasi masyarakat.

“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan mengawal keadilan,” ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved