Berita Rejang Lebong
Catat! Gaji ke-13 PNS dan PPPK Rejang Lebong Segera Cair
Catat, Gaji ke-13 ASN dan PPPK Rejang Lebong Segera Cair. Ditargetkan selesai secepatnya.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Pemkab Rejang Lebong segera merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerah.
- Proses pencairan gaji ke-13 saat ini sedang dipersiapkan.
- Pencairan diperkirakan mulai diajukan pada pertengahan Juni 2026.
- Total anggaran yang disiapkan Pemkab Rejang Lebong untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai lebih dari Rp 24 miliar.
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Pemkab Rejang Lebong segera merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerah tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Dicky Iswandi, mengatakan proses pencairan gaji ke-13 saat ini sedang dipersiapkan.
Pencairan diperkirakan mulai diajukan pada pertengahan Juni 2026.
"Perkiraan tanggal 15 Juni sudah bisa dilakukan pengajuan dan pencairan. Untuk ketersediaan anggaran tidak ada kendala karena dananya sudah tersedia,"ungkap Dicky kepada TribunBengkulu.com pada Kamis (4/6/2026).
Total anggaran yang disiapkan Pemkab Rejang Lebong untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai lebih dari Rp 24 miliar.
Pencairan akan dilakukan sesegera mungkin setelah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan berkas pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Pemprov Bengkulu Cairkan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Mulai 2 Juni 2026, Anggaran Capai Rp60 Miliar
"Gaji ke-13 akan kami cairkan secepatnya. Mekanismenya dimulai dari pengajuan masing-masing OPD dan langsung diproses,"jelasnya.
Diterima Kepala Daerah, DPRD, PNS hingga PPPK
Penerima gaji ke-13 tidak hanya berasal dari kalangan PNS dan PPPK. Pembayaran juga diberikan kepada seluruh unsur pemerintahan yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima gaji ke-13 tersebut meliputi kepala daerah, anggota DPRD, PNS, serta PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing pegawai berbeda karena disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima serta masa kerjanya.
"Semua unsur pemerintahan bakal menerima gaji ke-13, tapi besarannya yang berbeda-beda,"katanya.
Untuk PPPK yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, gaji ke-13 yang diterima setara dengan satu kali gaji penuh.
Sedangkan PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun akan menerima gaji ke-13 yang dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja sejak mulai bertugas.
Berita Rejang Lebong Bengkulu
Berita Rejang Lebong Terkini
Berita Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong
Jadwal Pencairan Gaji 13
| Pertengahan Tahun 2026, Realisasi Pembangunan Rejang Lebong Masih Nihil |
|
|---|
| Hingga Juni 2026, Belum Ada Pembangunan di Rejang Lebong yang Berjalan |
|
|---|
| Tim Gabungan Lakukan Pengusiran Beruang Madu di Rejang Lebong, Belum Ada Kemunculan Terbaru |
|
|---|
| Serapan Gabah dan Beras BULOG Rejang Lebong Capai 1.260 Ton, Dukung Capaian Nasional 3 Juta Ton |
|
|---|
| Daya Beli Masyarakat Menurun, Penjualan Beras Lokal di Rejang Lebong Merosot Sejak Desember 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kantor-bupati-RL-Baru.jpg)