Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong

Modus 2 ASN Tilep Uang Makan dan Minum di RSUD Rejang Lebong, Kerugian Capai Rp800 Juta

Dua ASN RSUD Rejang Lebong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Makan dan Minum, Begini Modusnya.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
KASUS KORUPSI - Penetapan tersangka kasus korupsi RSUD Rejang Lebong di Kejari Rejang Lebong, pada Rabu (3/9/2025) malam. Dua ASN ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan makan dan minum. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di RSUD Rejang Lebong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Keduanya terjerat dalam perkara pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tahun anggaran 2022–2023.

Dari total anggaran sebesar Rp 2,3 miliar, sementara kerugian negara yang terungkap mencapai lebih dari Rp 800 juta.

Adapun kedua tersangka yakni Dwi Prasetyo (DP), yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara satu tersangka lainnya adalah Rianto (Ri), ASN RSUD Rejang Lebong yang juga tercatat sebagai pemilik CV Agapi Mitra.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, mengungkapkan modus yang dijalankan kedua tersangka.

Kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien itu seolah-olah dilaksanakan oleh CV Agapi Mitra.

Padahal, perusahaan tersebut didirikan sendiri oleh Rianto dengan modal pribadi.

“Pada kenyataannya, pengadaan itu tidak pernah dilakukan oleh CV. Semuanya dikerjakan langsung secara pribadi oleh para tersangka. Namun laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah oleh CV Agapi Mitra,” ungkap kajari. 

Dengan modus tersebut, para tersangka bisa membuat laporan pertanggungjawaban yang melebihi pagu anggaran.

Bahkan sebagian di antaranya merupakan laporan fiktif. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Dari fakta sementara, kedua tersangka turut menikmati hasil dugaan korupsi ini,” tegas kajari.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Juga sekaligus menelusuri aliran dana dari perbuatan korupsi tersebut. 

"Ya, yang jelas masih akan kita dalami," jelas kajari. 

Baca juga: Breaking News: 2 ASN RSUD Rejang Lebong Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Makan dan Minum Rp800 Juta

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved