Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong

Reaksi Eks Dirut RSUD Rejang Lebong Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi Makan Minum Rp2,3 Miliar

Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong, dr. Rheyco, ditetapkan tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar. Kuasa hukum sebut klien tak tahu-menahu.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
TERSANGKA KORUPSI – dr. Rheyco Victoria Sp.An, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, digiring menuju mobil tahanan pada Kamis (18/9/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien tahun anggaran 2022–2023 di RSUD Rejang Lebong. 

Kedua tersangka, Dwi Prasetyo, selaku Kabag Administrasi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD, serta Rianto, ASN sekaligus pemilik CV Agapi Mitra, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Curup usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Rejang Lebong, Rabu (3/9/2025) malam.

Keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB di Kejari Rejang Lebong.

Usai pemeriksaan, mereka digiring menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman kantor Kejari dan resmi dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menegaskan penetapan tersangka ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022 dan 2023.

“Berdasarkan hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kerugian keuangan negara sementara yang timbul dalam perkara ini mencapai sekitar Rp800 juta,” ujar Fransisco.

Total anggaran kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tersebut mencapai Rp2,3 miliar, terbagi Rp1 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,3 miliar pada tahun 2023.

Sebelumnya, Dwi Prasetyo menjalani pemeriksaan akhir dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik terkait perannya sebagai PPK.

Begitu pula Rianto, yang dimintai keterangan soal keterlibatannya baik sebagai ASN maupun pihak swasta melalui perusahaan rekanan.

Fransisco menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dwi Prasetyo dan Rianto tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Penetapan tersangka ini murni penegakan hukum. Jika nantinya dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan," tutup Kajari.

Penggeledahan

Terkait kasus ini, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong pada Selasa (26/8/2025). 

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien tahun 2022–2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp2,3 miliar.

Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, SH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved