Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong

Reaksi Eks Dirut RSUD Rejang Lebong Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi Makan Minum Rp2,3 Miliar

Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong, dr. Rheyco, ditetapkan tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar. Kuasa hukum sebut klien tak tahu-menahu.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
TERSANGKA KORUPSI – dr. Rheyco Victoria Sp.An, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, digiring menuju mobil tahanan pada Kamis (18/9/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien tahun anggaran 2022–2023 di RSUD Rejang Lebong. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan makan minum pasien dan nonpasien pada RSUD Curup yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2022–2023.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah dr Rheyco Victoria Sp.An (RV), mantan Direktur RSUD Rejang Lebong yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rejang Lebong.

Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/9/2025), setelah Rheyco memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar dengan 18 pertanyaan oleh tim penyidik.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RV langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 18 September sampai 7 Oktober 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup,” ungkap Hendra.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Rheyco terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Ia digiring oleh jaksa penyidik dan mendapat pengawalan aparat TNI menuju mobil tahanan.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, menambahkan bahwa Rheyco ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan BLUD RSUD Curup tahun 2022–2023.

“Berdasarkan hasil audit Kejati Bengkulu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp800 juta. Penetapan tersangka dan penahanan ini murni penegakan hukum,” kata Hironimus.

Rheyco dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka kita jerat dengan pasal tipikor,” lanjut Hironimus.

Sebelumnya, penyidik Kejari Rejang Lebong juga sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama.

Mereka adalah Dwi Prasetyo (DP), mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus PPK, dan Rianto (Ri), ASN RSUD Rejang Lebong yang juga pemilik CV Agapi Mitra.

2 ASN Jadi Tersangka

Sebelumnya, dua ASN RSUD Rejang Lebong resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tahun anggaran 2022–2023, dengan kerugian negara sementara mencapai Rp800 juta.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved