Persetubuhan Anak di Rejang Lebong

Sempat Buron ke Jambi, Paman Bejat di Rejang Lebong Bengkulu Akhirnya Tertangkap, Terancam 20 Tahun

Sempat buron, pelarian F (34) warga Sindang Kelingi akhirnya berakhir. F merupakan pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
PAMAN BEJAT - F (34) warga salah satu desa di Kecamatan Sindang Kelingi saat digiring dari mobil tahanan pada Kamis (9/10/2025). Pria ini mencabuli keponakannya sendiri dan sempat kabur ke Jambi. 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sempat buron, pelarian F (34) warga salah satu desa di Kecamatan Sindang Kelingi akhirnya tertangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong akhir September 2025 lalu.

Pria yang telah bekeluarga ini merupakan pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang berusia 9 tahun.

Tak main-main, aksi bejat pelaku tak hanya satu kali dilakukannya. 

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto didampingi Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan pelaku tertangkap di Desa Sungai Lalang Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Pelaku kabur usai mengetahui dirinya dilaporkan ke Polres Rejang Lebong atas kasus pencabulan.

Pelaku sempat buron sekitar satu bulan lebih.

Aksi pencabulan hingga persetubuhan itu dilakukan pelaku sebanyak 5 kali hingga korban trauma. 

"Korban merupakan keponakan pelaku, pelaku sempat kabur namun tertangkap," jelas Kabag Ops. 

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya melalui Kanit PPA, Aipda J.J Sinurat menjelaskan kronologi kejadiannya terjadi saat korban sedang bermain dirumah tersangka.

Dimana saat itu korban sedang bermain dengan anak tersangka.

Saat korban sedang bermain, tersangka memanggil korban dan kedua anaknya untuk tidur. 

"Kemudian saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban," ungkap Sinurat. 

Setelah kejadian itu, korban lari pulang ke rumah dan menangis.

Aksi ini terjadi berulang kali karena korban merasa takut dengan tersangka.

Karena sebelumnya korban pernah dipukul oleh tersangka.

Tercatat, aksi bejat itu terjadi hingga lima kali dan korban akhirnya berani menceritakan kejadian itu. 

"Tersangka yang mengetahui dirinya dilaporkan kemudian melarikan ke Jambi, kita lakukan pengejaran dan berhasil membekuknya,"lanjut Sinurat. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengatakan ia nekat melakukan persetubuhan terhadap korban karena merasa nafsu usai melihat bokong korban.

Korban memang sempat berontak namun takut dengan tersangka.

Korban sering main ke rumah tersangka untuk bertemu anak-anaknya yang seumuran.

Korban sempat alami trauma mendalam karena pernah dipukul oleh tersangka. 

"Tapi untuk sekarang psikis dan mental korban berangsur baik, memang korban ini takut dengan tersangka, takut dipukul,"papar Sinurat. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) atau Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

"Kemudian hukumannya terancam maksimal menjadi 20 tahun penjara karena pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tutup Sinurat. 

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved