Begal di Rejang Lebong

Penyesalan Remaja di Rejang Lebong Bengkulu Begal Teman Sendiri demi Judol: Enggak Niat Mau Bunuh

Remaja 17 tahun di Rejang Lebong nekat begal teman sendiri demi judi dan narkoba. Korban luka, pelaku menyesal dan tak berniat membunuh.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
BEGAL PELAJAR - RK (17), warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Bermani Ulu, saat dihadirkan dalam konferensi pers Rabu (12/11/2025). Remaja ini mengaku nekat membegal temannya karena kecanduan narkoba dan bermain slot. 

“Saya nyesal. Saya enggak ada niat mau bunuh dia, cuma mau ambil motornya aja,” ucap RK.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, RK menggadaikannya di sebuah tempat di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, dengan nilai Rp 2,5 juta. 

Uang hasil gadai tersebut langsung dihabiskan untuk membeli sabu dan bermain judi online. 

Saat diamankan, tersisa sekitar Rp 900 ribu dari hasil kejahatan itu.

"Langsung beli sabu pak, juga ada yang dipakai bermain slot," papar RK.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Rejang Lebong

Polisi juga tengah menelusuri keberadaan barang bukti lain dan pihak yang menerima gadai motor korban.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku memang baru satu kali melakukan aksi curas. 

Motifnya sendiri diakui pelaku karena kecanduan narkoba.

Pihaknya saat ini masih mencari keberadaan sepeda motor milik korban yang telah digadaikan pelaku. 

Dimana aksi curas ini bukan direncanakan oleh pelaku, melainkan terjadi secara spontan karena pelaku kecanduan narkoba.

"Jadi spontan, saat melihat korban itulah langsung timbul niat pelaku melancarkan aksinya, demi narkoba, kita masih mencari tempat pelaku menggadiakan sepeda motor tersebut," tegas Kasat.

Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Namun, karena masih di bawah umur, proses hukum tetap mengacu pada peradilan anak sesuai peraturan yang berlaku.

"Karena pelaku anak dibawah umur, proses hukumnya tetap mengikuti aturan peradilan anak," tutup Kasat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved