Kamis, 11 Juni 2026

Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong

3 Terdakwa Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong Divonis Lebih Ringan, Jaksa Pikir-pikir

Tiga terdakwa korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023 divonis majelis hakim bersalah, Senin (22/12/2025).

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
SIDANG VONIS - Sidang kasus korupsi RSUD Rejang Lebong. Tiga terdakwa korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023 divonis majelis hakim bersalah, pada Senin (22/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Vonis tiga terdakwa korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023
  • Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Ketiga terdakwa korupsi RSUD Rejang Lebong divonis berbeda

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tiga terdakwa korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023 divonis majelis hakim bersalah.

Pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu berlangsung pada Senin (22/12/2025).

Ketiga terdakwa yang divonis bersalah tersebut masing-masing adalah mantan Direktur RSUD Rejang Lebong dr Rheyco Victoria, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dwi Prasetyo, serta Direktur CV Agapi Mitra dan seorang honorer Yudha Putrado.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis menyimpulkan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Agus saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut, terdakwa Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

Sementara itu, terdakwa Yudha Putrado divonis pidana penjara selama satu tahun dua bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 33 juta.

Adapun mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, dr Rheyco Victoria, sebagai pengguna anggaran, dijatuhi vonis penjara selama satu tahun dua bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

“Selain pidana penjara, majelis juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian negara,” ungkap Hakim Agus.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hironimus Tafonao menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Ia mengakui bahwa vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

“Jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Kami memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujarnya kepada TribunBengkulu.com pada Selasa (23/12/2025). 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved