Sabtu, 11 April 2026

Berita Rejang Lebong

Pemkab Rejang Lebong Perketat Pajak Hotel dan Restoran, 60 Tapping Box Dipasang

Pajak 10 Persen Hotel dan Restoran Diawasi Ketat, Pemkab Rejang Lebong Pasang 60 Tapping Box.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Humas Pemkab Rejang Lebong
PEMASANGAN - Rapat kerjasama Pemkab Rejang Lebong dengan Bank Bengkulu pada Januari 2026 lalu. Pemkab Rejang Lebong merencanakan pemasangan 60 unit tapping box. 

Ringkasan Berita:
  • Pajak 10 persen Hotel dan Restoran diawasi ketat, Pemkab Rejang Lebong pasang 60 tapping box
  • Pajak 10 persen tersebut dibebankan kepada konsumen yang menginap di hotel maupun makan di restoran
  • Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 122 miliar

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan memperketat pengawasan penerapan pajak 10 persen pada hotel dan restoran di tahun 2026 ini yakni dengan memasang 60 unit tapping box di tempat-tempat tersebut. 

Alat perekam transaksi ini digunakan untuk memastikan setiap pembayaran konsumen yang dikenakan pajak tercatat secara otomatis dan transparan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Rejang Lebong, Dicky Iswandi, mengatakan pajak 10 persen tersebut dibebankan kepada konsumen yang menginap di hotel maupun makan di restoran.

Sehingga pajak itu bukan dibebankan kepada para pelaku usaha.

“Pajak 10 persen itu dibayarkan oleh konsumen. Tugas pelaku usaha adalah memungut dan menyetorkannya ke kas daerah. Dengan tapping box, setiap transaksi akan langsung terekam,”jelas Dicky kepada TribunBengkulu.com. 

Target PAD 2026 Capai Rp 122 Miliar

Dicky menjelaskan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 122 miliar.

Optimalisasi pajak daerah menjadi prioritas, terutama setelah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurutnya, pemasangan tapping box menjadi langkah konkret untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan pajak serta meningkatkan akuntabilitas pelaporan transaksi usaha.

Baca juga: Terapkan KUHP Baru, Rejang Lebong Finalisasi Lokasi dan Mekanisme Pidana Kerja Sosial

Pelaku usaha yang menjadi objek pemasangan alat ini adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp2 juta per hari.

Sementara pelaku usaha dengan omzet di bawah angka tersebut tidak dikenakan pajak daerah.

"Kita juga melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di 15 kecamatan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak,"lanjutnya. 

Kerja Sama dengan Bank Bengkulu

Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Bank Bengkulu.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved