Sabtu, 25 April 2026

Berita Rejang Lebong

Pemkab Rejang Lebong Perketat Pajak Hotel dan Restoran, 60 Tapping Box Dipasang

Pajak 10 Persen Hotel dan Restoran Diawasi Ketat, Pemkab Rejang Lebong Pasang 60 Tapping Box.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Humas Pemkab Rejang Lebong
PEMASANGAN - Rapat kerjasama Pemkab Rejang Lebong dengan Bank Bengkulu pada Januari 2026 lalu. Pemkab Rejang Lebong merencanakan pemasangan 60 unit tapping box. 

Sebelumnya, pemasangan sekitar 50 unit tapping box pernah dilakukan pada tahun 2020.

Namun, tidak berlanjut karena tidak dilakukan pemeliharaan rutin sehingga pada 2022 alat tidak lagi berfungsi.

Kepala Bank Bengkulu Cabang Curup, Wahyu Esa Saputra, mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari ke Kantor Pusat Bank Bengkulu. 

“Pengadaan tapping box menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan PAD. Selain pengadaan 60 unit, juga akan dilakukan pendampingan teknis dan pemeliharaan,”jelas Wahyu.

Bank Bengkulu berkomitmen mendukung Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem pencatatan transaksi yang terintegrasi.

"Kami siap membantu dan mendukung,"ucap Wahyu. 

Pemasangan tapping box diharapkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Sehingga potensi kebocoran PAD bisa dicegah dengan alat perekam transaksi. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved