Berita Rejang Lebong
Ternyata Penyebab 4 Pejabat Dikbud Rejang Lebong Dicopot Terkait Netralitas saat Pilkada
Empat pejabat Dikbud Rejang Lebong diturunkan Rabu (25/2/2026). Sanksi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Empat pejabat Dikbud dicopot dari jabatannya Rabu (25/2/2026).
- Sanksi disiplin terkait netralitas ASN Pilkada 2024.
- Diturunkan satu tingkat selama satu tahun.
- Jabatan baru sebagai kasi di kelurahan.
- Tidak terkait pemeriksaan dugaan korupsi dana BOS.
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Sejumlah pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong dicopot dari jabatannya pada Rabu (25/2/2026).
Pejabat yang terdampak yakni Sekretaris Dinas serta tiga Kepala Bidang (Kabid).
Informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, pejabat yang dimaksud adalah Hanafi selaku Sekretaris Dikbud, Primaya Lusiana selaku Kabid Kebudayaan, Rionita selaku Kabid SMP, dan Emiliah selaku Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda menjelaskan bahwa keempat pejabat tersebut dikenakan sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Erwan, sanksi tersebut berkaitan dengan pengaduan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.
Pengaduan tersebut telah diproses sesuai mekanisme, di mana Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong baru menerima hasil keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI beberapa hari lalu.
“Ada sejumlah pejabat Dikbud yang disanksi, termasuk mantan kepala dinas yang saat ini sudah pensiun, ini terkait netralitas saat Pilkada,” jelas Erwan kepada wartawan TribunBengkulu.com pada Kamis (26/2/2026).
Bukan Dicopot, Hanya Diturunkan
Erwan menegaskan bahwa keempat pejabat tersebut bukan dicopot secara permanen.
Mereka diturunkan satu tingkat dari jabatan sebelumnya selama satu tahun sesuai dengan keputusan yang diterima.
Saat ini, keempatnya telah ditempatkan dalam jabatan baru sebagai kepala seksi (kasi) di kantor kelurahan.
"Bukan dicopot, melainkan diturunkan satu tingkat selama setahun," lanjut Erwan.
Saat ditanya apakah setelah satu tahun mereka dapat kembali menduduki jabatan semula, Erwan menyebut hal tersebut belum dapat dipastikan karena bergantung pada mekanisme dan kebijakan yang berlaku nantinya.
Berita Rejang Lebong Bengkulu
Berita Rejang Lebong Terkini
Berita Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong
| Hingga Juni 2026, ADD dan DD Tahap I di Rejang Lebong Belum Juga Cair |
|
|---|
| Heboh Teror Pocong Bersenjata Tajam di Rejang Lebong, Polisi: Waspadai Penyebaran Hoaks |
|
|---|
| Isu Teror 'Pocong Bersenjata Tajam' Beredar di Rejang Lebong, Polisi Ingatkan Waspada Hoax |
|
|---|
| Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Rejang Lebong |
|
|---|
| Banyak Dapur MBG di Rejang Lebong Belum Penuhi Standar IPAL, DLH Minta Segera Diperbaiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Disdikbud-RL-Erwan.jpg)