Jumat, 12 Juni 2026

Berita Rejang Lebong

Ternyata Penyebab 4 Pejabat Dikbud Rejang Lebong Dicopot Terkait Netralitas saat Pilkada

Empat pejabat Dikbud Rejang Lebong diturunkan Rabu (25/2/2026). Sanksi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
DITURUNKAN - Kolase foto suasana di Kantor Disdikbud Rejang Lebong dan Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda. Empat pejabat di Disdikbud Rejang Lebong diturunkan karena pelanggaran netralitas Pilkada 2024. 

Ringkasan Berita:
  1. Empat pejabat Dikbud dicopot dari jabatannya Rabu (25/2/2026).
  2. Sanksi disiplin terkait netralitas ASN Pilkada 2024.
  3. Diturunkan satu tingkat selama satu tahun.
  4. Jabatan baru sebagai kasi di kelurahan.
  5. Tidak terkait pemeriksaan dugaan korupsi dana BOS.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Sejumlah pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong dicopot dari jabatannya pada Rabu (25/2/2026).

Pejabat yang terdampak yakni Sekretaris Dinas serta tiga Kepala Bidang (Kabid).

Informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, pejabat yang dimaksud adalah Hanafi selaku Sekretaris Dikbud, Primaya Lusiana selaku Kabid Kebudayaan, Rionita selaku Kabid SMP, dan Emiliah selaku Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda menjelaskan bahwa keempat pejabat tersebut dikenakan sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Erwan, sanksi tersebut berkaitan dengan pengaduan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.

Pengaduan tersebut telah diproses sesuai mekanisme, di mana Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong baru menerima hasil keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI beberapa hari lalu.

“Ada sejumlah pejabat Dikbud yang disanksi, termasuk mantan kepala dinas yang saat ini sudah pensiun, ini terkait netralitas saat Pilkada,” jelas Erwan kepada wartawan TribunBengkulu.com pada Kamis (26/2/2026).

Bukan Dicopot, Hanya Diturunkan

Erwan menegaskan bahwa keempat pejabat tersebut bukan dicopot secara permanen.

Mereka diturunkan satu tingkat dari jabatan sebelumnya selama satu tahun sesuai dengan keputusan yang diterima.

Saat ini, keempatnya telah ditempatkan dalam jabatan baru sebagai kepala seksi (kasi) di kantor kelurahan.

"Bukan dicopot, melainkan diturunkan satu tingkat selama setahun," lanjut Erwan.

Saat ditanya apakah setelah satu tahun mereka dapat kembali menduduki jabatan semula, Erwan menyebut hal tersebut belum dapat dipastikan karena bergantung pada mekanisme dan kebijakan yang berlaku nantinya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved