Rabu, 22 April 2026

Berita Seluma

8 Instansi Belum Gabung, Pelayanan Mal Pelayanan Publik Seluma Terkendala

8 instansi belum gabung, pelayanan Mal Pelayanan Publik Seluma hingga kini belum berjalan maksimal.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
MAL PELAYANAN PUBLIK - Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Seluma. 8 instansi belum gabung, pelayanan Mal Pelayanan Publik Seluma hingga kini belum berjalan maksimal. 
Ringkasan Berita:
  1. MPP Seluma belum berjalan maksimal karena kekurangan perwakilan.
  2. Dari 13 instansi, baru 5 yang bergabung.
  3. Sebanyak 8 instansi belum menempatkan perwakilan.
  4. MoU sudah ditandatangani sejak 2024.
  5. Pemda minta instansi segera menempatkan petugas di MPP.
 

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum berjalan maksimal.

Hal ini disebabkan masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi yang belum menempatkan perwakilan pelayanan di MPP yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma.

Plt Kepala DPMPTSP Seluma, Mulyadi, mengatakan bahwa dari total 13 OPD dan instansi yang seharusnya bergabung dalam pelayanan MPP, baru lima yang telah menempatkan perwakilan.

“Dari 13 OPD dan instansi, baru lima yang sudah menempatkan perwakilan. Sehingga pelayanan di MPP kita belum bisa berjalan maksimal,” ujar Mulyadi, dikonfirmasi Selasa siang (21/4/2026).

Lima instansi yang telah bergabung yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Instansi yang Belum Bergabung

Sementara itu, delapan OPD dan instansi lainnya hingga saat ini belum menempatkan perwakilan di MPP.

Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Sosial (Dinsos), ATR/BPN, Kejaksaan, Polres Seluma, serta Bank Bengkulu.

Mulyadi menjelaskan bahwa dari delapan instansi yang belum bergabung tersebut, tiga di antaranya merupakan instansi vertikal, yakni ATR/BPN, Kejaksaan, dan Polres Seluma.

Kendala Optimalisasi MPP

Menurutnya, kondisi ini menjadi kendala utama dalam optimalisasi pelayanan publik terpadu di Kabupaten Seluma.

Padahal, pada tahun 2024 lalu seluruh OPD dan instansi terkait telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mendukung pelaksanaan MPP dengan menempatkan perwakilan pelayanan.

“Sudah ada MoU sejak 2024 lalu, namun hingga sekarang belum semua instansi menindaklanjuti dengan menempatkan petugas di MPP,” kata Mulyadi.

Mulyadi menegaskan bahwa kehadiran perwakilan dari seluruh OPD dan instansi sangat penting agar masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan dalam satu tempat secara cepat, mudah, dan terintegrasi.

Untuk itu, dirinya meminta OPD dan instansi yang belum menempatkan perwakilan agar segera menindaklanjuti komitmen yang telah disepakati.

“Kita harapkan OPD maupun instansi yang belum agar segera menempatkan perwakilan, sehingga pelayanan di MPP bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

Tujuan Pelaksanaan MPP

Pelaksanaan Mal Pelayanan Publik ini, tambah Mulyadi, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

"Dengan konsep MPP diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses layanan, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi," sampai Mulyadi.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved