Berita Seluma
Bupati Seluma Ancam Tindak Tegas Perusahaan yang Cemari Lingkungan
Bupati Seluma menegaskan akan menindak tegas perusahaan pencemar lingkungan, termasuk pelanggaran pengelolaan limbah di daerah.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Bupati Seluma akan menindak tegas perusahaan pelanggar limbah.
- Pemda minta DPMPTSP, DLH, dan PUPR awasi perusahaan.
- Penindakan dimulai dengan pendekatan persuasif.
- APH dilibatkan dalam pengawasan dan penertiban.
- Penanganan mengacu PP 22/2021 dan Permen LHK 14/2024.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Bupati Seluma, Teddy Rahman, menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perizinan maupun melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah di wilayah Kabupaten Seluma.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak aktivitas industri yang tidak sesuai aturan.
“Perusahaan harus melengkapi seluruh perizinan yang menjadi kewajibannya, termasuk pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan,” ujar Teddy Rahman.
Bupati menegaskan bahwa selain kelengkapan administrasi perizinan, aspek pengelolaan limbah menjadi perhatian utama, terutama agar tidak menimbulkan pencemaran yang merugikan masyarakat sekitar.
Pengawasan Perusahaan
Untuk itu, Bupati Seluma meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PUPR, agar lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seluma.
“Kita minta DPMPTSP, PUPR dan DLH melakukan tracking ke seluruh perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, segera lakukan tindakan,” tegas Bupati.
Menurut Teddy, penindakan terhadap perusahaan yang melanggar akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, pendekatan persuasif akan dikedepankan dengan meminta perusahaan segera melengkapi perizinan dan memperbaiki pengelolaan limbah.
Namun, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara tegak lurus.
“Awalnya kita lakukan secara persuasif. Tapi kalau tidak ditindaklanjuti, tentu akan kita ambil tindakan tegas,” katanya.
Libatkan Aparat Penegak Hukum
Dalam upaya penertiban ini, Bupati Seluma menggandeng aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Seluma, guna memperkuat pengawasan dan penindakan.
| Bupati Seluma Akan Titik Nol Pembangunan Jembatan Gantung Desa Simpang 4 Mei 2026 |
|
|---|
| Bupati Seluma Usulkan Program Rumah Burung Hantu ke Kementan untuk Atasi Hama Tikus |
|
|---|
| Bupati Seluma Akan Titik Nol Pembangunan Jembatan Desa Simpang |
|
|---|
| Bupati Teddy Rahman Fokuskan Pembangunan Jalan ke Desa Lubuk Resam Seluma |
|
|---|
| Dapur SPPG di Desa Sakaian Seluma Tak Bisa Beroperasi, Dinilai Tak Penuhi Syarat BGN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bupati-Seluma-Teddy-Rahman-imbau-masyarakat.jpg)