Korupsi Dana Desa di Seluma

Jaksa Periksa 6 Perangkat Desa Dusun Baru Seluma, Usut Korupsi Dana Desa Rp 271 Juta

Kejari Seluma memanggil dan memeriksa enam perangkat Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Kamis (20/11/2025).

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
KORUPSI DANA DESA - Kasi Pidsus Kejari Seluma Ekke Widoto Khahar, pada Jumat siang (21/11/2025) menjelaskan, enam perangkat Desa Dusun Baru telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan DD/ADD tahun 2024. Kerugian negara mencapai Rp 271 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Seluma memeriksa enam perangkat Desa Dusun Baru, Ilir Talo, Seluma
  • Pemanggilan perangkat desa untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana desa/ADD tahun 2024
  • Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 271 juta

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memanggil dan memeriksa enam perangkat Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Kamis (20/11/2025).

Pemanggilan ini merupakan rangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun 2024.

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidana Khusus Ekke Widoto Khahar menerangkan, enam perangkat Desa Dusun Baru telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan DD/ADD tahun 2024.

"Kemarin enam perangkat desa ini kita panggil dan mintai keterangan. Kita Pulbaket dan lakukan penyelidikan dugaan penyelewengan DD/ADD tahun 2024," kata kasi pidsus dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Jumat siang (21/11/2025).

Enam perangkat desa yang dipanggil tersebut yaitu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penangggungjawab kegiatan, kasi perencanaan dan tiga Kepala dusun atau kadun.

"Enam perangkat desa ini kita periksa dan mintai keterangan. Terkait penganggaran dan realisasi DD/ADD tahun 2024 yang diduga terjadi penyelewengan anggaran sebesar Rp 271 Juta," kata kasi pidsus. 

Dugaan penyelewengan Rp 271 juta ini lanjut Ekke, didapat berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Seluma.

Telah diberikan tenggat waktu pengembalian 60 hari oleh Inspektorat, tetapi tidak ditindaklanjuti. 

"Karena tidak ada tindaklanjut, perkara ini dilimpahkan ke kami kejari untuk memprosesnya. Saat ini kita mulai lakukan tahap penyelidikan," jelas kasi pidsus. 

Pemanggilan saksi masih terus akan dilakukan. Untuk mengumpulkan keterangan dugaan penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 271 juta. 

"Setelah enam perangkat ini, pemanggilan saksi masih akan kami lakukan. Semua yang kami anggap mengetahui realisasi DD/ADD ini akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ujar kasi pidsus.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan TPPO Seluma: Belasan Korban Tertipu LPK hingga Terlantar di Jepang

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved