Minggu, 3 Mei 2026

Berita Seluma

Nasib Camat Air Periukan dan Guru PPPK Usai Digerebek, Inspektorat Seluma Bentuk Tim Adhoc

Nasib Camat Air Periukan Hajar Asmara (43) dan guru PPPK SDN 65 Yunita Rahayu (35) usai digerebek, pada Jumat (5/12/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
BENTUK TIM ADHOC - Kepala Inspektorat Seluma Marahalim saat diwawancara, Rabu siang (10/12/2025). Inspektorat Seluma membentuk tim adhoc untuk memproses dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan Camat Air Periukan dan Guru PPPK SD. 

Ringkasan Berita:

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Nasib Camat Air Periukan HA (43) dan guru PPPK SDN YR (35) usai digerebek berduaan di rumah kosan, pada Jumat (5/12/2025).

Inspektorat Kabupaten Seluma membentuk tim adhoc menindaklanjuti dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan Camat Aiur Periukan dan seorang guru PPPK.

Kepala Inspektorat Seluma Marahalim mengatakan, bahwa tim adhoc tersebut dibentuk untuk memproses pelanggaran yang dilakukan dua abdi negara ini.

Tim terbentuk maka akan melakukan pemanggilan camat dan guru termasuk para saksi. 

“Kami membentuk tim adhoc untuk menindaklanjuti laporan penggerebekan tersebut. Camat dan guru PPPK ini akan kami dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kejadian ini,” ujar Marahalim, Rabu (10/12/2025).

Menurut Marahalim, proses pemeriksaan akan menentukan apakah keduanya melanggar aturan disiplin ASN.

Jika terbukti bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan formal, sejumlah sanksi dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi terberat bisa berupa pemecatan. Selain itu ada juga sanksi penurunan pangkat atau golongan, demosi, serta pembatasan kenaikan gaji berkala,” kata Marahalim. 

Untuk diketahui, Camat Air Periukan HA dan guru PPPK YR di Desa Kayu Arang Kecamatan Sukaraja ini digerebek warga di sebuah rumah kos, pada Senin siang (5/12/2025). 

Rumah kos itu berada di perbatasan Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu, tepatnya di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja.

Pasca digerebek, pasangan bukan muhrim ini dibawa ke Kantor Desa Riak Siabun untuk proses mediasi yang turut dihadiri keluarga dari kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut, para pihak disebut sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.

Kronologi Penggerebekan

Penggerebekan berawal dari kecurigaan suami YR lantaran perselingkuhan HA dengan guru PPPK tersebut diduga telah berlangsung lama.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved