Minggu, 3 Mei 2026

Berita Seluma

Camat Air Periukan yang Digerebek Bareng Guru PPPK SDN 65 Seluma Kini Dinonaktifkan

Camat Air Periukan dan Guru PPPK SDN 65 Di Nonaktifkan. Pj Sekda Seluma: Kita Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Adhoc

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
SANKSI TEGAS- Penjabat Sekda Seluma Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA dikonfirmasi Rabu siang 10 Desember 2025 menyampaikan akan memberikan sanksi tegas kepada Camat dan guru PPPK digrebek warga 

Ringkasan Berita:
  • Pelanggaran etik yang dilakukan Camat Air Periukan HA dan guru PPPK SDN 65 YR kini keduanya dinonaktifkan
  • Keduanya dimintai klarifikasi terkait insinden penggrebekan yang terjadi pada Jumat siang 5 Desember 2025 di Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja. 
  • Camat Air Periukan, HA (43), dan YR (35), seorang guru PPPK di SDN 65 Kayu Arang sebelum digerebek warga saat berduaan di sebuah kamar kos di Dusun Rawang Jawi, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemerintah Kabupaten Seluma akan menindaktegas pelanggaran etik yang dilakukan Camat Air Periukan HA dan guru PPPK SDN 65 YR. 

Penjabat Sekda Seluma, Deddy Ramdhani mengatakan, penonaktifan keduanya akan segera dilakukan.

Karena pelanggaran yang dilakukan ini sangat melanggar dan mencoreng Pemkab Seluma. 

"Kita akan nonaktifkan keduanya. Namun kita akan tunggu dulu hasil dari pemeriksaan tim adhoc terhadap kedua ASN ini," terang Deddy Ramdhani dikonfirmasi Rabu siang 10 Desember 2025.

Untuk itu kata Deddy, Tim Adhoc Inspektorat segera melakukan pemanggilan kedua ASN ini.

Untuk dimintai klarifikasi terkait insinden penggrebekan yang terjadi pada Jumat siang 5 Desember 2025 di Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja. 

"Saya minta tim adhoc segera bekerja. Panggil keduanya, juga saksi-saksi yang terkait dan mengetahui penggrebekan ini," ucap Deddy. 

Baca juga: Nasib Camat Air Periukan dan Guru PPPK Usai Digerebek, Inspektorat Seluma Bentuk Tim Adhoc

Dikbud lanjut Deddy, juga harus bergerak cepat pastikan bahwa oknum guru yang digrebek bersama camat ini adalah ASN PPPK yang mengajar di SDN 65 Seluma.

"Dikbud pastikan guru ini benar ASN PPPK kita. Segera klarifikasi ke sekolah tempat dia mengajar dan panggil yang bersangkutan," kata Deddy. 

Sanksi pasti akan diberikan, bukan hanya penonaktifan jika perbuatan keduanya terbukti, bisa disanksi berat mulai dari turun pangkat dan golongan.

Demosi serta tidak bisa naik berkala terkhusus untuk Camat Air Periukan

"Kalau untuk guru PPPK ini jika terbukti bisa dilakukan pemecatan. Nanti semua hasil pemeriksaan tim adhoc kita akan sampaikan ke bupati untuk menerapkan sanksi ini," sampai Deddy Ramdhani.

Akal Bulus Camat

Akal bulus Camat Air Periukan, HA (43), dan YR (35), seorang guru PPPK di SDN 65 Kayu Arang sebelum digerebek warga saat berduaan di sebuah kamar kos di Dusun Rawang Jawi, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved