Kamis, 4 Juni 2026

Berita Seluma

Tekan Pungli, DPMPTSP Seluma Maksimalkan Perizinan Digital Lewat Aplikasi MPP

Tekan pungli, DPMPTSP Seluma maksimalkan layanan perizinan digital melalui Aplikasi Mall Pelayanan Publik yang terintegrasi lintas OPD.

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Tribunbengkulu.com/Yayan Hartono
MAKSIMALKAN MPP – Plt Kepala DPMPTSP Seluma, Suprapto, saat dikonfirmasi pada Selasa siang (30/12/2025), menyampaikan bahwa pengurusan perizinan di DPMPTSP Seluma kini dilakukan melalui aplikasi Mall Pelayanan Publik (MPP), sehingga pemohon tidak perlu datang dan bertatap muka langsung. 

Ringkasan Berita:
  1. Pemkab Seluma menerapkan layanan perizinan digital melalui Aplikasi MPP untuk mencegah pungli.
  2. Pemohon tidak perlu datang ke kantor karena seluruh proses dilakukan secara daring.
  3. Persyaratan dan pembayaran perizinan dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi.
  4. Aplikasi MPP terhubung dengan OPD teknis seperti PUPR, DLH, Dinkes, hingga ATR/BPN.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA – Upaya mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan perizinan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.

Salah satunya melalui penerapan sistem pelayanan perizinan berbasis digital menggunakan Aplikasi Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dimaksimalkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Seluma, Suprapto, mengatakan penggunaan aplikasi MPP menjadi langkah strategis untuk menciptakan pelayanan yang transparan, cepat, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, saat ini masyarakat atau pemohon yang ingin mengurus perizinan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor DPMPTSP Seluma.

Seluruh proses pengajuan izin dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi MPP yang telah disiapkan.

“Dengan sistem ini, pemohon cukup mengajukan permohonan perizinan melalui aplikasi Mall Pelayanan Publik. Tidak perlu datang ke kantor, sehingga potensi pungli bisa ditekan,” terang Suprapto.

Ia menjelaskan, seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pengurusan izin dapat diunggah langsung oleh pemohon melalui aplikasi tersebut.

Tidak hanya itu, sistem pembayaran terhadap biaya perizinan yang dibebankan juga dilakukan secara non-tunai melalui mekanisme yang telah tersedia di dalam aplikasi.

“Semua persyaratan diunggah ke aplikasi, termasuk pembayaran. Tidak ada lagi transaksi secara langsung antara pemohon dan petugas,” jelasnya.

Lanjut Suprapto mengungkapkan, aplikasi MPP telah terkoneksi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan.

Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), Dinas Kesehatan (Dinkes), hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dengan keterhubungan OPD tersebut, setiap berkas dan persyaratan yang diunggah oleh pemohon akan langsung diverifikasi oleh OPD teknis yang membidangi.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved