Minggu, 3 Mei 2026

Berita Seluma

Diduga Jual LKS, Kadisdikbud Turun Langsung ke SDN 140 Seluma Bengkulu dan Panggil Kepala Sekolah

Diduga terjadi penjualan LKS di SDN 140 Seluma, Kadisdikbud Seluma turun langsung ke sekolah, memanggil kepala sekolah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Tribunbengkulu.com/Yayan Hartono
PASTIKAN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Munarwan Safu’i, mendatangi Kepala SDN 140 Seluma di Desa BP 2, Selasa (6/1/2026) pagi, untuk memastikan kebenaran informasi dugaan praktik jual beli buku LKS di lingkungan sekolah. 

Ringkasan Berita:
  1. Kadisdikbud Seluma turun langsung ke SDN 140 Seluma menindaklanjuti dugaan penjualan LKS.
  2. Kepala sekolah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait informasi yang beredar.
  3. Sekolah mengakui adanya penjualan LKS, namun mengklaim dilakukan oleh Komite Sekolah.
  4. Kadisdikbud menegaskan praktik penjualan LKS tetap tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun.
  5. Sekolah diminta menyurati Komite Sekolah secara resmi sebagai langkah administratif.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Seluma, Munarwan Safu’i, turun langsung ke SD Negeri 140 Seluma untuk memastikan tidak adanya praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya informasi terkait dugaan penjualan LKS yang melibatkan wali murid.

Munarwan menegaskan dirinya telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari Kepala Sekolah SDN 140 Seluma terkait persoalan tersebut.

“Saya sudah mendatangi Kepala Sekolah SDN 140 dan menanyakan langsung perihal penjualan buku LKS ini,” kata Munarwan Safu’i saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Selasa siang, 6 Januari 2026.

Dari hasil klarifikasi, pihak sekolah membenarkan adanya aktivitas penjualan buku LKS.

Namun demikian, Munarwan menyebut pihak sekolah mengklaim tidak terlibat secara langsung dalam praktik tersebut.

“Pihak sekolah menyampaikan bahwa penjualan buku LKS itu tidak dilakukan oleh sekolah. Semua dilakukan oleh Komite melalui perwakilan orang tua atau wali murid,” jelasnya.

Meski demikian, Munarwan menegaskan bahwa praktik tersebut tetap tidak dibenarkan.

Ia menyampaikan telah memberikan instruksi tegas kepada pihak sekolah agar menghentikan segala bentuk aktivitas jual beli buku LKS di lingkungan sekolah, termasuk yang dilakukan oleh Komite Sekolah.

“Saya minta kepada pihak sekolah untuk menghentikan Komite melakukan praktik jual beli buku LKS ini,” tegas Munarwan.

Sebagai langkah administratif, Munarwan juga menginstruksikan agar pihak sekolah segera menyurati Komite Sekolah secara resmi.

Surat tersebut bertujuan untuk menegaskan larangan penjualan LKS serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Pihak sekolah harus menyurati Komite. Ini penting agar ada bukti tertulis dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved