Jumat, 10 April 2026

Berita Seluma

Pemkab Seluma Tidak Perpanjang Kontrak 1.300 Tenaga Honorer

Pemkab Seluma memastikan tidak akan memperpanjang kontrak sebanyak 1.300 tenaga honorer.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
TENAGA HONORER - Bupati Seluma Teddy Rahman, Rabu siang 21 Januari 2026 menjelaskan terkait tidak diperpanjangnya kontrak tenaga honorer. Ada 1.300 tenaga honorer Pemkab Seluma diputus kontrak. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Seluma tidak memperpanjang kontrak sebanyak 1.300 tenaga honorer
  • Pemkab Seluma menyebut langkah itu terpaksa dilakukan karena terbentur regulasi
  • Pemerintah hanya diperbolehkan memiliki pegawai berstatus ASN atau PPPK

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan tidak akan memperpanjang kontrak sebanyak 1.300 tenaga honorer.

Ribuan tenaga kontrak ini bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seluma.

Pemkab Seluma menyebut langkah itu terpaksa dilakukan karena terbentur regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang tidak lagi memperbolehkan pemerintah daerah merekrut atau memperpanjang masa kerja tenaga honorer.

Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan, pemerintah daerah wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut.

Meskipun kebijakan ini berdampak langsung terhadap tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi. 

“Ini bukan keinginan pemerintah daerah, tetapi karena aturan undang-undang yang tidak memungkinkan lagi adanya pengangkatan maupun perpanjangan kontrak tenaga honorer,” ungkap Teddy Rahman, Rabu (21/1/2026).

Teddy menjelaskan, kebijakan yang tidak memperbolehkan pengangkatan kembali honorer ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur secara tegas tentang penataan dan peralihan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru maupun memperpanjang kontrak honorer yang tidak masuk dalam skema penataan ASN.

Pemerintah hanya diperbolehkan memiliki pegawai berstatus ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Berdasarkan data Pemkab Seluma, sebanyak 1.300 tenaga honorer yang kontraknya tidak diperpanjang tersebut tersebar di berbagai sektor, mulai dari tenaga administrasi, tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Bupati Teddy Rahman menegaskan bahwa Pemkab Seluma tetap berupaya mencari solusi terbaik agar penerapan aturan ini tidak berdampak pada pelayanan di OPD.

“Kami akan berusaha mencari solusi yang terbaik menyikapi ini,” ucap Teddy.

Teddy pun berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan lanjutan atau solusi yang lebih berpihak, khususnya bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami memahami keresahan para honorer. Pemerintah daerah hanya bisa menjalankan aturan yang ada, sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi menyikapi permasalahan ini,” jelas Teddy Rahman.

Baca juga: Program Cetak Sawah Rakyat Dimulai, Wabup Gustianto Optimis Seluma Swasembada Pangan

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved