Minggu, 3 Mei 2026

Berita Seluma

Terbentur Aturan, Pemkab Seluma Putuskan Kontrak 1.300 Honorer, Tidak Ada Lagi Perpanjangan

Pemkab Seluma memastikan kontrak 1.300 honorer tidak diperpanjang. Kebijakan ini mengacu UU ASN dan disebut terpaksa demi mematuhi regulasi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Tribunbengkulu.com/Yayan Hartono
BUPATI SELUMA - Bupati Seluma Teddy Rahman saat diwawancarai Tribunbengkulu.com, Rabu (21/1/2026) siang. Pemkab Seluma memastikan kontrak 1.300 honorer tidak diperpanjang. 

Ringkasan Berita:
  1. Pemkab Seluma tidak memperpanjang kontrak 1.300 tenaga honorer.
  2. Kebijakan diambil karena terbentur regulasi dan ketentuan undang-undang.
  3. Aturan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
  4. Honorer yang terdampak berasal dari sektor administrasi, teknis, dan kesehatan.
  5. Pemkab Seluma berupaya mencari solusi agar pelayanan OPD tetap berjalan.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan tidak akan memperpanjang kontrak sebanyak 1.300 tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seluma.

Keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan.

Terbentur Regulasi dan Aturan Perundang-undangan

Pemkab Seluma menyebut langkah itu terpaksa dilakukan karena terbentur regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang tidak lagi memperbolehkan pemerintah daerah merekrut atau memperpanjang masa kerja tenaga honorer.

Bupati Seluma, Teddy Rahman, mengatakan pemerintah daerah wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan, meskipun kebijakan ini berdampak langsung terhadap tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.

“Ini bukan keinginan pemerintah daerah, tetapi karena aturan undang-undang yang tidak memungkinkan lagi adanya pengangkatan maupun perpanjangan kontrak tenaga honorer,” ungkap Teddy Rahman, Rabu (21/1/2026).

Mengacu Undang-Undang ASN

Dijelaskan Teddy, kebijakan yang tidak memperbolehkan pengangkatan kembali tenaga honorer tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-undang tersebut mengatur secara tegas tentang penataan dan peralihan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dalam aturan itu, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru maupun memperpanjang kontrak honorer yang tidak masuk dalam skema penataan ASN.

Pemerintah hanya diperbolehkan memiliki pegawai berstatus ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebaran 1.300 Tenaga Honorer

Berdasarkan data Pemkab Seluma, sebanyak 1.300 tenaga honorer yang kontraknya tidak diperpanjang tersebut tersebar di berbagai sektor.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved