Berita Seluma
SKP Belum Beres, Banyak ASN Seluma Terancam Sanksi dan Hambat Karier
Masih Banyak ASN Seluma Belum Selesaikan SKP di Aplikasi My ASN, Akan Dikenakan Sanksi Disiplin
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seluma masih banyak belum menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui Aplikasi My ASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Padahal, batas akhir pengisian SKP tersebut telah ditetapkan pada 10 Januari 2026.
- Akibat keterlambatan pengisian SKP ini dapat berdampak langsung pada karier ASN yang bersangkutan.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Hasil monitoring Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma menunjukkan masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seluma yang belum menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui Aplikasi My ASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, menegaskan bahwa hingga akhir Januari 2026 masih ditemukan ASN yang belum mengisi SKP sebagaimana diwajibkan.
“Jumlah pastinya belum kita akumulasi, tapi masih banyak sekali ASN kita yang tidak mengisi SKP melalui Aplikasi My ASN yang telah disediakan oleh BKN ini,” terang Deddy Ramdhani kepada TribunBengkulu.com, Senin 2 Februari 2026.
Padahal, batas akhir pengisian SKP tersebut telah ditetapkan pada 10 Januari 2026.
Namun kenyataannya, hingga kini masih banyak ASN yang belum menuntaskan kewajiban tersebut.
Untuk itu seluruh ASN yang belum menyelesaikan SKP agar segera menindaklanjuti dan melakukan pengisian.
Karena akibat keterlambatan pengisian SKP ini dapat berdampak langsung pada karier ASN yang bersangkutan.
“Secepatnya harus diisi, karena ini akan berdampak pada karier ASN. Yang dirugikan adalah ASN itu sendiri,” kata Sekda.
Menindaklanjuti permasalahan ini, Pemda Seluma telah mengerahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang belum mengisi SKP.
Pemeriksaan ini berpotensi berujung pada pemberian sanksi disiplin.
“Kita akan berikan sanksi disiplin bagi ASN yang sama sekali belum melakukan pengisian SKP,” tegas Deddy Ramdhani.
Pengelolaan kinerja ASN telah diatur dalam regulasi yang jelas, yakni Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai atau ASN.
“Dalam aplikasi yang disediakan BKN sudah ada regulasi dan pedoman yang bisa dijadikan acuan. Semua ASN wajib mentaati ini,” ucap Deddy.
Baca juga: Dikbud Usulkan 80 Sekolah di Seluma Untuk Direvitalisasi Tahun 2026
Bagi ASN yang mengalami kendala dalam pengisian SKP, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) siap memberikan pendampingan.
Kabid BKPSDM Seluma
Bupati Teddy Rahman
BKN
Berita Seluma Terkini
berita seluma
Berita Seluma Terbaru
| Pembangunan Jalan Lubuk Resam dan Ulu Alas Seluma Tuntas di Era Teddy-Gustianto |
|
|---|
| Terkendala Lahan, 100 Desa di Seluma Belum Miliki KDKMP |
|
|---|
| 21 Tahun Berdiri, RSUD Tais Seluma Belum Miliki Jalur Khusus PLN |
|
|---|
| Kabupaten Seluma Terima Dana CSR PT PLN Senilai Rp 445 Juta |
|
|---|
| 131 Desa di Seluma Sudah Terima Dana Desa dan ADD Tahap Pertama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekwan-Seluma-Deddy-Ramdhani-jelaskan-mobnas.jpg)