Berita Seluma
BPN Ingatkan Pemkab Seluma soal Pembangunan 200 Rumah ASN di Sembayat
BPN Minta Pemkab Seluma Cermat Bangun 200 Rumah ASN di Lahan Sembayat, Status Hukum Dikaji Ulang
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- BPN Seluma mengingatkan Pemkab agar tidak gegabah dalam merealisasikan rencana pembangunan 200 unit rumah subsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan Sembayat.
- Status lahan Sembayat yang sebelumnya terseret kasus tukar guling aset dan telah disita negara serta memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
- Pentingnya kejelasan status hak atas tanah sebelum pembangunan dimulai, apakah nantinya menggunakan skema hak pakai atau hak milik.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma agar tidak gegabah dalam merealisasikan rencana pembangunan 200 unit rumah subsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan Sembayat.
Peringatan ini disampaikan menyusul status lahan Sembayat yang sebelumnya terseret kasus tukar guling aset dan telah disita negara serta memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Seluma, Adi Fihriadi Ritonga, menegaskan meski lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya tetap akan mengkaji ulang secara menyeluruh isi putusan pengadilan sebelum proses lebih lanjut dilakukan.
“Walaupun sudah inkrah, tetap saja kami dari BPN akan mengkaji kembali bunyi putusan dalam kasus tukar guling tersebut. Termasuk mempelajari secara detail dasar hukumnya,” kata Adi kepada TribunBengkulu.com, Rabu (12/2/2026).
Pembatalan sertifikat Surat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya terbit di kawasan Pasar Sembayat tidak bisa dilakukan secara serta merta.
Baca juga: 200 Unit Rumah Subsidi untuk ASN Akan Dibangun di Seluma
Ada prosedur hukum yang harus dilalui, termasuk koordinasi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pembatalan atas sebuah keputusan tidak mudah. Harus ada proses dan koordinasi mendalam, terutama dengan PTUN. Tidak bisa langsung dibatalkan begitu saja,” ujarnya.
Kehati-hatian ini penting guna mencegah potensi sengketa pertanahan maupun tuntutan hukum di kemudian hari.
Terlebih proyek perumahan ASN ini merupakan program strategis yang menyangkut banyak pihak.
Pentingnya kejelasan status hak atas tanah sebelum pembangunan dimulai, apakah nantinya menggunakan skema hak pakai atau hak milik.
“Status lahannya harus jelas. Apakah hak pakai atau hak milik. Kita harus jeli dalam penetapan lokasi dan dasar hukumnya. Jangan sampai nanti kembali muncul tuntutan hukum,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Seluma, Erlan Suadi menyampaikan, pembangunan rumah subsidi bagi ASN ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) 3 juta rumah untuk rakyat.
Rencananya, pembangunan akan dilakukan di atas lahan seluas 19 hektare yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Kota.
“Pembangunan perumahan subsidi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan target awal sebanyak 200 unit rumah,” ujar Erlan.
Sebelum pembangunan dimulai, Pemkab Seluma akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemkab Seluma akan berkoordinasi dengan BPN dan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan sertifikat atas nama sebelumnya,” sampai Erlan.
Disperkimhub Seluma
Kementerian ATR/BPN
berita seluma
Berita Seluma Terkini
Berita Seluma Terbaru
ATR/BPN
BPN
| Sempat Viral Rusak Parah, Bupati Seluma Resmikan Titik Nol Jembatan Gantung Desa Simpang |
|
|---|
| Seluma Kembali Terima Program Kampung Nelayan Merah Putih |
|
|---|
| Bupati Seluma Ancam Tindak Tegas Perusahaan yang Cemari Lingkungan |
|
|---|
| Bupati Seluma Akan Titik Nol Pembangunan Jembatan Gantung Desa Simpang 4 Mei 2026 |
|
|---|
| Bupati Seluma Usulkan Program Rumah Burung Hantu ke Kementan untuk Atasi Hama Tikus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rakor-pembangunan-rumah-subsidi-ASN-Seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.