Jumat, 10 April 2026

Berita Seluma

BPN Ingatkan Pemkab Seluma soal Pembangunan 200 Rumah ASN di Sembayat

BPN Minta Pemkab Seluma Cermat Bangun 200 Rumah ASN di Lahan Sembayat, Status Hukum Dikaji Ulang

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com/Yayan Hartono
FGD - Rapat forum Group discussion rencana pembangunan rumah subsidi ASN di ruang rapat bupati Seluma, Kamis 12 Februari 2026. BPN Seluma mengingatkan Pemkab agar tidak gegabah dalam merealisasikan rencana pembangunan 200 unit rumah subsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan Sembayat. 

Ringkasan Berita:
  • BPN Seluma mengingatkan Pemkab agar tidak gegabah dalam merealisasikan rencana pembangunan 200 unit rumah subsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan Sembayat.
  • Status lahan Sembayat yang sebelumnya terseret kasus tukar guling aset dan telah disita negara serta memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
  • Pentingnya kejelasan status hak atas tanah sebelum pembangunan dimulai, apakah nantinya menggunakan skema hak pakai atau hak milik.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma agar tidak gegabah dalam merealisasikan rencana pembangunan 200 unit rumah subsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan Sembayat.

Peringatan ini disampaikan menyusul status lahan Sembayat yang sebelumnya terseret kasus tukar guling aset dan telah disita negara serta memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Seluma, Adi Fihriadi Ritonga, menegaskan meski lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya tetap akan mengkaji ulang secara menyeluruh isi putusan pengadilan sebelum proses lebih lanjut dilakukan.

“Walaupun sudah inkrah, tetap saja kami dari BPN akan mengkaji kembali bunyi putusan dalam kasus tukar guling tersebut. Termasuk mempelajari secara detail dasar hukumnya,” kata Adi kepada TribunBengkulu.com, Rabu (12/2/2026).

Pembatalan sertifikat Surat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya terbit di kawasan Pasar Sembayat tidak bisa dilakukan secara serta merta. 

Baca juga: 200 Unit Rumah Subsidi untuk ASN Akan Dibangun di Seluma

Ada prosedur hukum yang harus dilalui, termasuk koordinasi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pembatalan atas sebuah keputusan tidak mudah. Harus ada proses dan koordinasi mendalam, terutama dengan PTUN. Tidak bisa langsung dibatalkan begitu saja,” ujarnya.

Kehati-hatian ini penting guna mencegah potensi sengketa pertanahan maupun tuntutan hukum di kemudian hari.

Terlebih proyek perumahan ASN ini merupakan program strategis yang menyangkut banyak pihak.

Pentingnya kejelasan status hak atas tanah sebelum pembangunan dimulai, apakah nantinya menggunakan skema hak pakai atau hak milik.

“Status lahannya harus jelas. Apakah hak pakai atau hak milik. Kita harus jeli dalam penetapan lokasi dan dasar hukumnya. Jangan sampai nanti kembali muncul tuntutan hukum,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Seluma, Erlan Suadi menyampaikan, pembangunan rumah subsidi bagi ASN ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) 3 juta rumah untuk rakyat.

Rencananya, pembangunan akan dilakukan di atas lahan seluas 19 hektare yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Kota.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved