Berita Seluma
BPN Ingatkan Pemkab Seluma soal Pembangunan 200 Rumah ASN di Sembayat
BPN Minta Pemkab Seluma Cermat Bangun 200 Rumah ASN di Lahan Sembayat, Status Hukum Dikaji Ulang
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- BPN Seluma mengingatkan Pemkab agar tidak gegabah dalam merealisasikan rencana pembangunan 200 unit rumah subsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan Sembayat.
- Status lahan Sembayat yang sebelumnya terseret kasus tukar guling aset dan telah disita negara serta memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
- Pentingnya kejelasan status hak atas tanah sebelum pembangunan dimulai, apakah nantinya menggunakan skema hak pakai atau hak milik.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma agar tidak gegabah dalam merealisasikan rencana pembangunan 200 unit rumah subsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan Sembayat.
Peringatan ini disampaikan menyusul status lahan Sembayat yang sebelumnya terseret kasus tukar guling aset dan telah disita negara serta memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Seluma, Adi Fihriadi Ritonga, menegaskan meski lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya tetap akan mengkaji ulang secara menyeluruh isi putusan pengadilan sebelum proses lebih lanjut dilakukan.
“Walaupun sudah inkrah, tetap saja kami dari BPN akan mengkaji kembali bunyi putusan dalam kasus tukar guling tersebut. Termasuk mempelajari secara detail dasar hukumnya,” kata Adi kepada TribunBengkulu.com, Rabu (12/2/2026).
Pembatalan sertifikat Surat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya terbit di kawasan Pasar Sembayat tidak bisa dilakukan secara serta merta.
Baca juga: 200 Unit Rumah Subsidi untuk ASN Akan Dibangun di Seluma
Ada prosedur hukum yang harus dilalui, termasuk koordinasi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pembatalan atas sebuah keputusan tidak mudah. Harus ada proses dan koordinasi mendalam, terutama dengan PTUN. Tidak bisa langsung dibatalkan begitu saja,” ujarnya.
Kehati-hatian ini penting guna mencegah potensi sengketa pertanahan maupun tuntutan hukum di kemudian hari.
Terlebih proyek perumahan ASN ini merupakan program strategis yang menyangkut banyak pihak.
Pentingnya kejelasan status hak atas tanah sebelum pembangunan dimulai, apakah nantinya menggunakan skema hak pakai atau hak milik.
“Status lahannya harus jelas. Apakah hak pakai atau hak milik. Kita harus jeli dalam penetapan lokasi dan dasar hukumnya. Jangan sampai nanti kembali muncul tuntutan hukum,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Seluma, Erlan Suadi menyampaikan, pembangunan rumah subsidi bagi ASN ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) 3 juta rumah untuk rakyat.
Rencananya, pembangunan akan dilakukan di atas lahan seluas 19 hektare yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Kota.
Disperkimhub Seluma
Kementerian ATR/BPN
berita seluma
Berita Seluma Terkini
Berita Seluma Terbaru
ATR/BPN
BPN
| Gaji Tak Sebanding Biaya Hidup, 2 CPNS di Seluma Bengkulu Mengundurkan Diri Meski Baru Lulus |
|
|---|
| Dua CPNS Dinas Perikanan Seluma Mundur, Ini Tanggapan Bupati Teddy Rahman |
|
|---|
| Ini Daftar 5 Nama Calon PAW Almarhum Ramadansyah di DPRD Seluma |
|
|---|
| PKB Seluma Usulkan 5 Nama PAW DPRD Pengganti Almarhum Ramadansyah, Tunggu Keputusan DPP |
|
|---|
| Banjir Rendam 186,2 Hektare Lahan Pertanian di Seluma, Petani Terancam Gagal Panen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rakor-pembangunan-rumah-subsidi-ASN-Seluma.jpg)