Berita Seluma
Disnakertrans Seluma Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan Diminta Lapor
Disnakertrans Seluma Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan Diminta Lapor Jika Perusahaan tak bayar.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yuni Astuti
Ringkasan Berita:
- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
- Layanan posko THR mulai beroperasi sejak 2 Maret 2026 setelah keluarnya Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
- Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma Wanharudin mengatakan posko pengaduan tersebut akan dibuka hingga 27 Maret 2026.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Posko pengaduan ini dibuka untuk memastikan seluruh pekerja atau karyawan di Kabupaten Seluma mendapatkan hak mereka berupa THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan posko THR tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret 2026 setelah keluarnya Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma Wanharudin mengatakan posko pengaduan tersebut akan dibuka hingga 27 Maret 2026.
“Layanan posko pengaduan THR ini sudah dibuka sejak 2 Maret 2026 setelah keluarnya Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Posko ini akan dibuka hingga 27 Maret 2026,” jelas Wanharudin saat dikonfirmasi Senin 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, keberadaan posko pengaduan ini bertujuan memberikan ruang bagi para pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Menurutnya, karyawan yang tidak mendapatkan THR atau menerima THR tidak sesuai ketentuan dapat segera melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Seluma.
“Bagi karyawan yang THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja, silakan melapor ke posko pengaduan yang telah kami buka,” kata Wanharudin.
Baca juga: Disnaker Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR Pekerja saat Ramadan 1447 H
Wanharudin menambahkan, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Disnakertrans Seluma. Bahkan, pihaknya menargetkan seluruh laporan terkait pembayaran THR dapat ditangani paling lambat H-7 sebelum cuti bersama Lebaran.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Paling lambat H-7 sebelum cuti Lebaran sudah harus kami proses,” ucap Wanharudin.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan terkait pembayaran THR kepada karyawan.
Pasalnya, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.
Wanaharudin juga mengimbau para pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan agar menyiapkan bukti bahwa mereka benar bekerja di perusahaan yang dilaporkan.
Bukti tersebut dapat berupa surat keterangan kerja, kartu identitas karyawan, slip gaji, atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan kerja dengan perusahaan.
“Para pekerja yang ingin melapor diharapkan membawa bukti bahwa yang bersangkutan memang bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaduan terkait THR dapat disampaikan dengan dua cara, yakni secara langsung ke kantor Disnakertrans Seluma maupun melalui layanan pengaduan secara daring (online).
Dengan adanya posko pengaduan ini, Disnakertrans Seluma berharap seluruh perusahaan di daerah tersebut dapat memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada para pekerja.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma mematuhi aturan yang berlaku dan membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu,” pungkas Wanharudin.
| Bupati Seluma Akan Titik Nol Pembangunan Jembatan Desa Simpang |
|
|---|
| Bupati Teddy Rahman Fokuskan Pembangunan Jalan ke Desa Lubuk Resam Seluma |
|
|---|
| Dapur SPPG di Desa Sakaian Seluma Tak Bisa Beroperasi, Dinilai Tak Penuhi Syarat BGN |
|
|---|
| Tim Khusus Perizinan DPMPTSP Seluma Terbentuk, Perusahaan Diminta Kooperatif |
|
|---|
| 10 Paket Proyek PUPR Seluma Masuk Tahap Lelang, Total Anggaran Rp12,3 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kadisperindagkop-seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.