Sabtu, 9 Mei 2026

PPPK Terancam PHK Massal

PPPK Seluma Terancam PHK Massal Jika HKPD Diterapkan, Belanja Pegawai Masih 50 Persen

PPPK Seluma Terancam PHK Massal Jika UU HKPD Diterapkan, Sebab Belanja Pegawai Tembus 50 Persen.

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Rita Lismini
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
PPPK PARUH WAKTU - Ribuan PPPK Paruh Waktu yang ikut pelantikan di halaman Masjid Raya Baitul Izzah, di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu (31/12/2025). Masih dilakukan evaluasi soal kinerja, PPPK Paruh Waktu Provinsi Bengkulu belum ikut skema WFA. 

Ringkasan Berita:
  • Belanja pegawai Seluma masih 50 persen APBD.
  • HKPD batasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
  • PPPK berpotensi terdampak jika aturan diterapkan.
  • Pemkab belum ambil opsi PHK, masih tahap kajian.
  • Alternatif solusi: penyesuaian TPP dan kebijakan lain.

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, saat ini masih menjadi beban terbesar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika kebijakan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diterapkan secara penuh, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Seluma berpotensi menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Hal ini disebabkan karena porsi belanja pegawai di Kabupaten Seluma masih mencapai sekitar 50 persen dari total APBD.

Belanja Pegawai Masih 50 Persen

Dari total APBD Seluma sebesar Rp 980 miliar, hampir setengahnya terserap untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.

Sementara itu, dalam kebijakan HKPD, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal hanya 30 persen dari total APBD.

Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut, namun tetap perlu dilakukan kajian mendalam sebelum diterapkan.

“Pastinya kita akan kaji dulu. Kami mendukung HKPD ini, tapi perlu kajian khusus untuk menerapkannya,” ujar Teddy, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, kondisi belanja pegawai yang masih tinggi membuat pemerintah daerah harus mencari solusi agar dapat menyesuaikan aturan tersebut.

“Dengan menerapkan HKPD artinya belanja pegawai hanya boleh maksimal 30 persen dari APBD. Sementara sekarang kondisi kita sekitar 50 persen APBD terserap untuk gaji pegawai,” jelasnya.

Opsi Hindari PHK PPPK

Teddy mengakui, jika aturan tersebut diberlakukan secara ketat, maka salah satu dampak yang mungkin terjadi adalah pengurangan jumlah pegawai, khususnya PPPK.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah opsi utama yang akan diambil pemerintah daerah.

“Mengurangi belanja pegawai artinya kita akan mengurangi jumlah pegawai, dalam hal ini PPPK. Kalau PNS tentu tidak mungkin. Tapi insyaallah itu tidak kita lakukan, kita akan kaji dulu bagaimana langkah yang tepat,” katanya.

Sebagai alternatif, Pemkab Seluma mempertimbangkan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk menekan beban anggaran tanpa harus melakukan PHK.

“Alternatif agar tidak ada pemecatan PPPK, mungkin TPP akan kita sesuaikan lagi. Tapi ini masih sebatas rencana, akan kita kaji dulu secara mendalam,” tegas Teddy.

Beban ASN Capai 6 Ribu Orang

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved