WFH Sekali Sepekan
Bupati Seluma Teddy Rahman Pastikan WFH Tak Ganggu Pelayanan
Bupati Seluma Teddy Rahman Pastikan WFH Tak Ganggu Pelayanan, 11 Jabatan Ini Dilarang WFH
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak 1 April 2026 sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat.
Meski demikian, Bupati Seluma Teddy Rahman bersama Wakil Bupati Gustianto menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
Bahkan, sejumlah jabatan dan unit layanan dipastikan tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
“WFH ini bukan libur, tetapi hanya perubahan pola kerja. ASN tetap wajib menjalankan tugasnya, baik dari rumah maupun dari kantor sesuai pengaturan,” tegas Teddy Rahman saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2026).
Terdapat sedikitnya 11 kategori jabatan dan unit layanan yang tidak diperbolehkan menjalankan WFH.
Mereka diwajibkan tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Adapun jabatan dan unit yang dilarang WFH meliputi, Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (eselon III), Camat, Lurah, Kepala desa, Unit kedaruratan dan kesiapsiagaan serta Unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum
Kemudian Unit pelayanan kebersihan dan persampahan, Unit pelayanan kependudukan, Unit layanan perizinan, Unit layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya.
"Sebelas jabatan tersebut tidak masuk skema WFH, tolong ini menjadi perhatian dan dilaksanakan," tegas Teddy.
Menurut Teddy, sektor-sektor tersebut merupakan garda terdepan pelayanan publik yang tidak boleh mengalami penurunan kinerja, terutama dalam pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan hingga perizinan usaha.
Untuk itu, Pemkab Seluma menerapkan sistem kerja sif atau bergiliran bagi ASN di luar kategori tersebut. Dalam skema ini, pegawai dibagi dalam beberapa kelompok yang bekerja secara bergantian antara WFH dan WFO setiap minggunya.
Sejumlah OPD yang menjadi prioritas dalam pengaturan sif antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, seluruh puskesmas, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta kantor kecamatan hingga kelurahan.
“OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu pelayanannya dengan adanya WFH ini,” kata Teddy.
Teddy mencontohkan, pelayanan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), layanan kesehatan di puskesmas, hingga perizinan usaha harus tetap berjalan normal tanpa hambatan.
| WFH 1 Hari Sepekan Resmi Berlaku, Disnakertrans Bengkulu Sosialisasi ke Perusahaan |
|
|---|
| Kebijakan Pola Kerja Fleksibel ASN, Bupati Bengkulu Tengah Sebut Bisa Hemat Anggaran OPD |
|
|---|
| Pemkab Seluma Terapkan WFH ASN Tiap Jumat dalam Sepekan |
|
|---|
| Pemkab Rejang Lebong Berlakukan ASN WFH Tiap Jumat, Tapi Kepala Dinas Tetap Ngantor |
|
|---|
| ASN Wajib WFH Tiap Jumat Mulai April 2026, Swasta Diimbau Ikut Terapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bupati-Seluma-honorer-seluma.jpg)