TAG
Kasus Korupsi Jembatan Menggiring
-
2 Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Jaksa Pikir-pikir
Selain itu, 2 terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara.
Senin, 12 Desember 2022 -
Kerugian Negara Rp 353 Juta, 2 Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Dituntut 1 Tahun 9 Bulan
Selain itu, 2 terdakwa ini juga dibebankan untuk membayar kerugian negara (KN) dalam bentuk uang pengganti
Kamis, 17 November 2022 -
Sidang Tuntutan Korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko Ditunda, Terdakwa Titipkan Uang KN Rp 150 Juta
Syaiful Amri mengatakan berkas penuntutan belum siap, sehingga pihaknya kemudian meminta penundaan kepada majelis hakim Tipikor PN Bengkulu
Kamis, 10 November 2022