Jual Obat Penenang Hexymer dan Samcodin Ilegal, Pria di Bengkulu Diciduk Polisi
Seorang pria Bengkulu bernama Purdianto ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena menjual obat penenang secara ilegal.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang pria Bengkulu bernama Purdianto ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena menjual obat penenang secara ilegal
Purdianto menjual obat penenang dengan merek Hexymer dan Samcodin.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan Hexymer dan Samcodin ini memiliki efek penenang.
Selain itu, obat ini memiliki efek kuat, menjaga tetap kuat bekerja. "Obat penenang ini harus dijual atas resep dokter," kata Sudarno, Selasa (15/2/2022).
Sudarno menerangkan, kepolisian mendapatkan informasi beredarnya obat Hexymer di sekitar perumahan Dolog, Jalan Kapuas, Kota Bengkulu.
Akhirnya, dilakukan pengintaian, dan kemudian pelaku Purdianto berhasil di tangkap pada 14 November 2021 lalu.
Di tangan pelaku, petugas mendapatkan 1010 butir obat jenis Hexymer dalam botol berwarna putih dan biru.
Kemudian, dalam pengembangan, ditemukan kembali obat lain dengan merek Samcodin, dengan jumlah 5000 butir.
"Jadi, ada lebih kurang 7000 butir obat penenang yang kita amankan," ungkap Sudarno.
Menurut Purdianto, dirinya mendapatkan obat penenang ini dari sebuah toko di Surabaya. Dia kemudian membeli di toko online, dan menjualnya kembali di Bengkulu.
Sistemnya, Purdianto membeli dengan cara gadai KTP. Begitu obatnya habis, baru akan dibayar.
Atas perbuatannya, Purdianto diancam dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/tangkapan-obat-penenang-Ilegal.jpg)