Anak Curi HP Tak Dapat Restorative Justice, Ini Penjelasan Kajati Bengkulu
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Agnes Triani mengungkapkan alasan tidak diberikannya restorative justice (RJ) atau perdamaian, kepada GI
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Agnes Triani mengungkapkan alasan tidak diberikannya restorative justice (RJ) atau perdamaian, kepada GI. Anak berusia di bawah umur yang harus berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan mencuri handphone.
Dijelaskannya, RJ terhadap GI yang dilakukan pada Senin (14/2/2022) lalu gagal diberikan. Lantaran orang tua atau wali GI tidak hadir, meski sudah diberitahukan sebelumnya.
Sebab, proses pemberian RJ kepada anak di bawah umur wajib didampingi orang tua atau wali.
"Keluarga atau orang tua wajib hadir. Sudah dipanggil, sudah diberitahu," ujar Agnes kepada TribunBengkulu.com, Jumat (18/2/2022).
Menurut Agnes, Kejari Bengkulu sudah menunggu kehadiran orang tua atau wali GI sampai pukul 15.00 WIB. Namun, tidak ada yang hadir.
"Maka, tidak terjadi RJ. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke pengadilan, dan hari Kamis (17/2/2022) dilakukan persidangan," ungkap Agnes.
Saat sidang hari Kamis, orang tua GI, Yuliharni hadir di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Saat itulah, dengan mata berkaca-kaca, Yuliharni bercerita anaknya duduk di kelas 2 adalah satu SMK di Kabupaten Kaur dan termasuk anak yang berprestasi di sekolahnya.
Sebagai seorang ibu, Yuliharni tidak ingin anaknya kehilangan masa depan hanya karena perbuatan yang baru pertama kali dilakukan sang anak.
Yuliharni berharap pada Jaksa Agung RI ST Burhanudin, dapat membebaskan anaknya dari jeratan hukum.
Mengingat antara anaknya dengan korban sudah ada perjanjian damai dengan disertai mengganti handphone milik korban seharga Rp 1,3 juta juga telah dipenuhi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/proses-RJ-di-Kajati-Bengkulu.jpg)