Debt Collector di Bengkulu Dibacok

OJK Bengkulu: Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Tindakan Melawan Hukum

OJK Bengkulu menyoroti penarikan kendaraan secara paksa debt collector, pada Kamis (30/10/2025) tidak dibenarkan secara hukum.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
TARIK PAKSA - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Senin (3/11/2025). OJK Bengkulu menyoroti praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum debt collector tidak dibenarkan secara hukum. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu menyoroti bahwa praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum debt collector tidak dibenarkan secara hukum.

Tindakan tersebut bahkan dapat dikenai sanksi pidana jika disertai dengan kekerasan atau intimidasi.

Diketahui, akhir-akhir ini 2 debt collector berinisial DA dan YN alami luka bacok saat menarik paksa satu unit mobil Luxio berwarna hitam di kawasan Jalan M. Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Kamis (30/10/2025).

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, setiap bentuk penagihan wajib dilakukan dengan cara yang beretika dan sesuai prosedur hukum.

"OJK tegaskan penarikan kendaraan secara paksa, apalagi di jalan atau disertai intimidasi merupakan tindakan melawan hukum,” kata Ayu Laksmi, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Alasan Penjual Ayam Bacok Debt Collector di Bengkulu saat Tarik Mobilnya di Jalan

Penagihan oleh debt collector hanya sah jika memenuhi sejumlah syarat, diantaranya petugas memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.

Kedua, kendaraan yang ditarik memiliki sertifikat jaminan fidusia yang sah dan terdaftar.

Ketiga, petugas menunjukkan identitas resmi dan sertifikat profesi di bidang pembiayaan.

Keempat, penagihan dilakukan di waktu dan tempat yang wajar tanpa melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.

"OJK mengimbau masyarakat agar selalu meminta surat tugas dan kartu identitas dari petugas penagihan. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, konsumen berhak menolak," tegasnya.

Pengakuan Pemilik Kendaraan Ditarik Debt Colecctor

Kasus antara seorang penjual ayam dan sekelompok debt collector (DC) di Kota Bengkulu memasuki babak baru. 

Tatang Heriyanto (55), warga Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, yang diketahui sehari-hari berjualan ayam, melapor balik para debt collector ke Polresta Bengkulu atas dugaan perampasan kendaraan.

Langkah ini diambil Tatang setelah dirinya dilaporkan lebih dulu oleh pihak debt collector atas dugaan pengeroyokan dalam insiden yang terjadi di kawasan Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, pada Kamis (30/10/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved