Debt Collector di Bengkulu Dibacok
OJK Bengkulu: Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Tindakan Melawan Hukum
OJK Bengkulu menyoroti penarikan kendaraan secara paksa debt collector, pada Kamis (30/10/2025) tidak dibenarkan secara hukum.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu menyoroti bahwa praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum debt collector tidak dibenarkan secara hukum.
Tindakan tersebut bahkan dapat dikenai sanksi pidana jika disertai dengan kekerasan atau intimidasi.
Diketahui, akhir-akhir ini 2 debt collector berinisial DA dan YN alami luka bacok saat menarik paksa satu unit mobil Luxio berwarna hitam di kawasan Jalan M. Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Kamis (30/10/2025).
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, setiap bentuk penagihan wajib dilakukan dengan cara yang beretika dan sesuai prosedur hukum.
"OJK tegaskan penarikan kendaraan secara paksa, apalagi di jalan atau disertai intimidasi merupakan tindakan melawan hukum,” kata Ayu Laksmi, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Alasan Penjual Ayam Bacok Debt Collector di Bengkulu saat Tarik Mobilnya di Jalan
Penagihan oleh debt collector hanya sah jika memenuhi sejumlah syarat, diantaranya petugas memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
Kedua, kendaraan yang ditarik memiliki sertifikat jaminan fidusia yang sah dan terdaftar.
Ketiga, petugas menunjukkan identitas resmi dan sertifikat profesi di bidang pembiayaan.
Keempat, penagihan dilakukan di waktu dan tempat yang wajar tanpa melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.
"OJK mengimbau masyarakat agar selalu meminta surat tugas dan kartu identitas dari petugas penagihan. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, konsumen berhak menolak," tegasnya.
Pengakuan Pemilik Kendaraan Ditarik Debt Colecctor
Kasus antara seorang penjual ayam dan sekelompok debt collector (DC) di Kota Bengkulu memasuki babak baru.
Tatang Heriyanto (55), warga Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, yang diketahui sehari-hari berjualan ayam, melapor balik para debt collector ke Polresta Bengkulu atas dugaan perampasan kendaraan.
Langkah ini diambil Tatang setelah dirinya dilaporkan lebih dulu oleh pihak debt collector atas dugaan pengeroyokan dalam insiden yang terjadi di kawasan Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, pada Kamis (30/10/2025).
Debt Collector di Bengkulu Dibacok
Aksi Debt Collector di Bengkulu
Debt Collector di Bengkulu Dikeroyok
Debt Collector
OJK Bengkulu
| Ketika Warga Bengkulu Sudah Geram oleh Aksi Debt Collector : Mereka Pakai Hukum Rimba Saya Juga Bisa |
|
|---|
| Alasan Penjual Ayam Bacok Debt Collector di Bengkulu saat Tarik Mobilnya di Jalan |
|
|---|
| Pengakuan Penjual Ayam Bacok Debt Collector di Bengkulu saat Rampas Mobilnya, Kini Lapor Balik |
|
|---|
| Nasib 2 Debt Collector di Bengkulu Dibacok Penjual Ayam saat Tarik Paksa Mobil di Jalan |
|
|---|
| Kronologi Debt Collector di Bengkulu Dibacok Penjual Ayam Pakai Parang saat Tarik Mobil di Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/OJK-Provinsi-Bengkulu-Kantor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.