Berita Bengkulu

Modus Licik Perusahaan V 5AWIT Curangi Takaran Minyak Goreng di Bengkulu, Kini Direktur Tersangka

Direktur PT Cipta Permata Ibunda perusahaan yang memproduksi minyak goreng sawit merek V 5AWIT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Polda Bengkulu
TANGKAPAN - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan minyak goreng sawit merek V 5AWIT yang diproduksi tidak sesuai dengan takaran sebenarnya, Senin (3/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan direktur perusahaan asal Sumatera Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka atas praktik yang merugikan konsumen tersebut.
  • Hasil pemeriksaan, kemasan 800 mililiter minyak goreng sawit merek V 5AWIT ternyata hanya berisi rata-rata 706,5 mililiter, dengan kekurangan sekitar 93,5 mililiter.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Modus licik dugaan tindak pidana perdagangan minyak goreng sawit merek V 5AWIT yang diproduksi tidak sesuai dengan takaran sebenarnya dibongkar Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Produk minyak goreng itu diduga tidak sesuai dengan berat bersih atau isi netto yang tercantum pada label kemasan.

Polisi menetapkan direktur perusahaan asal Sumatera Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka atas praktik yang merugikan konsumen tersebut.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS, warga Belitang, Kecamatan Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Tersangka diketahui menjabat sebagai Direktur PT Cipta Permata Ibunda, perusahaan yang memproduksi minyak goreng sawit merek V 5AWIT.

Baca juga: Polisi Bongkar Kecurangan Takaran Minyak Goreng di Bengkulu, Direktur Perusahaan V 5AWIT Tersangka

"Dari hasil penyelidikan dan uji laboratorium, kami menemukan ketidaksesuaian antara isi sebenarnya dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Artinya, produk tersebut tidak memenuhi standar ukuran yang berlaku," ungkap Andy, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemasan 800 mililiter minyak goreng sawit merek V 5AWIT ternyata hanya berisi rata-rata 706,5 mililiter, dengan kekurangan sekitar 93,5 mililiter.

Sementara itu, pada kemasan 1000 mililiter, isi bersihnya hanya sekitar 884,5 mililiter, dengan kekurangan rata-rata 115,5 mililiter dari ukuran yang seharusnya.

"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa minyak goreng sawit merek V 5AWIT kemasan 800 ml dan 1000 ml tidak sesuai dengan label kemasan," kata Andy.

Kasus ini mulai terungkap sejak awal tahun 2025, setelah tim Subdit Indagsi Polda Bengkulu melakukan pemantauan terhadap peredaran minyak goreng di wilayah tersebut.

Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya distribusi produk bermasalah yang berasal dari luar Provinsi.

Terpisah, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda, Kompol Jery Antonius Nainggolan, menjelaskan bahwa tersangka JS telah menjalankan bisnis tersebut sejak Februari 2025.

Minyak goreng sawit merek V 5AWIT yang diproduksi oleh perusahaannya didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Bengkulu.

"Kami mendapati bahwa produk kemasan 800 mililiter didistribusikan sebanyak 8.174 krat/lusin, sedangkan kemasan 1000 mililiter sebanyak 501 krat/lusin. Seluruh produk dijual ke sejumlah toko di wilayah Kota Bengkulu dan sekitarnya," kata Jery.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved