Dugaan Penistaan Agama, Dua Advokat Laporkan Menag Yaqut ke Polda Bengkulu

Dua advokat di Bengkulu, Zetriansyah dan Sasriponi Bahrin Ranggowale melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Sasriponi Bahari Ranggowale saat menerangkan kedatangannya ke Polda Bengkulu untuk melaporkan Menag Yaqut, Jumat (25/2/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dua advokat di Bengkulu, Zetriansyah dan Sasriponi Bahrin Ranggowale melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Bengkulu, Jumat (25/2/2022) pagi.

Sasriponi Bahari Ranggowale mengatakan, dirinya melaporkan Menteri Yaqut atas dugaan penistaan agama atas ucapannya di Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022).

"Beliau telah menganekdotkan, mengkonotasikan seolah-olah suara azan itu adalah gonggongan anjing," kata Sasriponi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (25/2/2022).

Sementara, advokat lainnya, Zetriansyah mengatakan bahwa Menag Yaqut awalnya berbicara soal pengeras suara azan.

Namun kemudian, kata Zetriansyah, Menag Yaqut menganalogikan azan seolah-olah gonggongan anjing.
"Di situ saya sebagai berkeyakinan Islam merasa terganggu dengan pernyataan tersebut," kata Zetriansyah.

Zetriansyah meminta Kapolda Bengkulu untuk menyikapi laporannya, baik diteruskan menjadi penyelidikan ataupun penyidikan.

"Apakah nanti diserahkan ke Bareskrim Polri atau bagaimana, yang jelas kami sebagai advokat merasa terpanggil (melaporkan)," ujar Zetriansyah.

Zetriansyah juga menegaskan laporannya adalah atas nama pribadi, dan tidak mewakili masyarakat atau organisasi manapun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved