Pengedar di Bengkulu Ngaku Gunakan Popok Anak Sekedar Menyimpan, Bukan Modus Baru Edar Sabu
AH, tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkulu mengaku hanya menggunakan popok bayi untuk menyimpan sabu.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - AH, salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkulu mengaku hanya menggunakan popok bayi untuk menyimpan narkoba.
Dari penuturan pelaku AH saat ekpose penangkapan di Polres Bengkulu, penyimpanan di dalam popok bukanlah modus baru dalam peredaran. Hanya untuk tempat penyimpanan narkotika.
"Pampers anak saya yang berumur 2 tahun," ujarnya.
Sementara itu Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi H Purba, dalam jumpa pers Senin (14/3/2022), menerangkan penangkapan duaterduga pelaku pengedar narkoba di Kota Bengkulu.
Disampaikan, Sabtu (12/3/2022) dini hari Polresta Bengkulu dipimpin Kasat Narkoba Iptu Edi H Purba berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba.
Pada pukul 01.30 wib, Polresta Bengkulu berhasil melakukan penangkapan di Kelurahan Pagardewa Kota Bengkulu pelaku berinisial HS (33).
Pelaku berhasil diringkus saat usai mengambil paket narkotika jenis sabu. Usai dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika di dalam saku celana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/EKSPOSE-PENANGKAPAN-NARKOBA-SENIN-14-MARET.jpg)