Tindaklanjuti Instruksi Kapolri Terkait Minyak Goreng, Polres Rejang Lebong Lakukan Ini

Menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait ketersediaan  minyak goreng, di Rejang Lebong sudah terbentuk Satgas.

Panji/TribunBengkulu.com
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husen dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong Syahfawi, saat di wawancarai oleh awak media, di lapangan Polres Rejang Lebong, Selasa (15/3/2022)  

Di sisi lain, Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Kapolda jajaran juga harus melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

Mengingat, kata Listyo Sigit Prabowo, Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor. Pasalnya, mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO.

"Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan," papar Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, para Kasatwil juga harus melakukan pengawasan dalam hal penyaluran. Menurutnya, itu untuk memberikan kepastian dan jaminan minyak goreng tersebut terdistribusi ke pasar.

"Jadi ini tolong dicek semua. Agar kita tahu masalahnya di mana. Sehingga disitu kita bisa melakukan penegakan aturan. Kita lakukan penegakan hukum apabila memang itu diperlukan. Jangan sampai ada kecurangan. Mohon rekan-rekan ambil langkah di lapangan," kata Listyo Sigit Prabowo.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved