Dua Pelaku Penusukan di Warung Tuak Berhasil Diringkus Polres Bengkulu
Dua pelaku penusukan berinisial Ra dan Ta terhadap korban RB (36), warga Jalan Pematang Keramat Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu berhasil diringkus
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dua pelaku penusukan berinisial Ra dan Ta terhadap korban RB (36), warga Jalan Pematang Keramat Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu berhasil diringkus Tim Macan Gading Polres Bengkulu, Rabu (16/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu warung tuak di Jalan Loncor Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Berawal ketika korban dan kedua tersangka bersama-sama berada di warung tuak tersebut.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (16/3/2022). Terjadi cekcok mulut antara korban dan kedua tersangka. Lantaran tersangka tidak terima ditegur korban.
Karena sedang dipengaruhi minuman keras, kedua tersangka langsung naik pitam hingga terjadilah keributan tersebut.
Tersangka Ra kemudian menusuk leher korban RB menggunakan senjata tajam jenis pisau, yang dia bawa.
Keributan tersebut didengar tim Macan Gading Polres Bengkulu yang sedang melakukan hunting di sekitaran tempat kejadian pekara (TKP).
"Kebetulan saat hunting, tim mendengar adanya teriakan warga di sekitaran TKP. Setibanya disana diketahuilah adanya penggorokan atau penusukan tersebut," ungkap Malau.
Tim Macan Gading pun bergerak cepat mengejar tersangka, dan berhasil mengamankan tersangka Ra tidak jauh dari TKP.
"Petugas kita menemukan pisau tersebut di depan minimarket yang sempat dilempar oleh pelaku, dan pisau yang digunakan sudah kita amankan untuk dijadikan barang bukti," kata Malau.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut mengaku selalu membawa senjata tajam jenis pisau saat pergi dengan alasan untuk jaga diri.
Setengah jam kemudian, Tim Macan Gading juga berhasil mengamankan tersangka Ta.
"Pelaku tidak terima saat ditegur oleh korban, mungkin karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol maka terjadilah penggorokan atau penusukan itu," tungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, kepada TribunBengkulu.com Rabu (16/3/2022).
Sementara korban RB saat ini masih dalam perawatan intensif di RS M. Yunus.
Pasalnya, akibat tusukan di leher, membuat korban kehilangan pita suaranya.
"Kedura tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tutup Malau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/dua-pelaku-penusukan-diamankan.jpg)