Restorative Justice, Warga Rejang Lebong Bebas dari Kasus Pidana Pencurian Tabung Gas
Heri Nusantara alias Heri, warga Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong mendapatkan kebebasan melalui restorative justice.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Heri Nusantara alias Heri, warga Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong, akhirnya bisa bernafas lega.
Ia mendapatkan kebebasan atas kasus pidana yang menimpanya melalui perdamaian atau restorative justice di Kejari Rejang Lebong, Kamis (10/3/2022) lalu.
Heri sebelumnya jadi tersangka atas tuduhan penadahan tabung gas LPG berukuran 3 kilogram hasil curian.
Kepala Kejati Bengkulu, Herman Jerman melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani membenarkan hal tersebut.
"Iya benar sudah diselesaikan dengan restorative justice," kata kasi penkum.
Kasus ini sendiri bermula saat RK, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) mendatangi Heri di kediamannya, Sabtu (8/1/2022) lalu.
RK kemudian mengajak Heri menjual sebuah tabung gas, yang diduga dicuri RK dari korban YE.
Heri yang kesulitan ekonomi karena tak memiliki pekerjaan tetap menerima tawaran RK.
Keduanya kemudian berkeliling untuk menjual tabung gas tersebut.
