BNN Provinsi Bengkulu Ungkap Jaringan Narkotika Antar Provinsi, Dikendalikan dari Dalam Lapas
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas.
Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan, awalnya petugas BNN menangkap tersangka berinisial RE pada Jumat (18/3/2022) lalu.
RE ditangkap di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.
Dari tangan RE, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.
Menurut Sukria, RE ini merupakan bagian dari jaringan antar provinsi.
"Tersangka mengambil barang dari Jambi. Mau bawa barang ke Bengkulu, dan kita amankan di Curup," ujar Sukria kepada TribunBengkulu.com, Selasa (22/3/2022).
Kemudian, dari pengembangan, RE mengatakan jika barang tersebut adalah milik seorang warga binaan Lapas Bentiring, Bengkulu.
"Dia mengendalikan dengan menggunakan handphone, yang berhasil disembunyikan sehingga tak diketahui pihak Lapas," ungkap Sukria.
Sukria mengatakan narkotika jenis sabu tersebut tidak sampai masuk ke Lapas. RE, kata dia, hanya mengendalikan peredarannya dengan handphone.
Petugas BNNP kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Bentiring, dan kemudian membawa YN untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk sementara, tersangka kita titipkan di rutan Mapolda Bengkulu sambil menunggu pemeriksaan dan kelengkapan berkas," kata Sukria.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kabid-Berantas-BNNP-Bengkulu-Kombes-Pol-Sukria-Gaos.jpg)