Pengakuan Bandar Sabu yang Ditangkap Polres Bengkulu: Jual Sabu Secara Online, Hasil Buat Foya-foya

Polres Bengkulu berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin (21/3/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi/TribunBengkulu.com
Polres Bengkulu ungkap bandar sabu di Kota Bengkulu dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 45 gram, Kamis (24/3/2022).  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 


TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Polres Bengkulu berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin (21/3/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Lokasi penangkapan tepatnya di daerah seputaran Kelurahan Kebun Rose Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. 

Tersangka pengedar narkoba ini bernama TA (22). 

"Saya dapat barang ini dari Lubuk Linggau Sumatera Selatan," ujar TA dengan kepala masih tertunduk. 

Menurut TA, awalnya ia menerima sabu sebanyak 18 paket ukuran 5 gram dan telah dijualkan sebanyak 9 paket. 

"Saya jual secara online, pembeli menghubungi saya, nanti saya letakkan di tempat yang sudah ditentukan setelah menerima uang," kata TA. 

TA yang sehari-hari tinggal bersama orang tuanya ini mengatakan uang hasil penjualan barang haram tersebut hanya untuk berfoya-foya saja. 

Kapolres Bengkulu, AKBP Andy Dadi mengatakan 9 paket sabu ukuran besar ini bisa dipecah menjadi 450 paket kecil ukuran 0,1 gram. 

"Dari pengakuan tersangka, ia menerima keuntungan dari satu paket sabu ukuran 5 gram sebesar 1 juta rupiah," ujar Andy saat rilis pers pada Kamis (24/3/2022). 

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan akan melakukan pengembangan. 

"Saya akan terus memberantas kasus narkoba, karena narkoba merupakan musuh kita bersama, saya tidak akan pandang bulu, siapa pun akan saya ringkus," ujar Andy. 

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat dua dan/atau pasal 112 ayat dua UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman penjara antara 20 tahun sampai seumur hidup. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved