Jumat, 17 April 2026

Suami Bunuh Istri di Rejang Lebong

Kondisi Terakhir Anak Laki-laki Vini, Kadis P3AKB: Kondisinya Baik dan Dirawat Keluarga

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Rejang Lebong

HO P3AKB
Kepala Dinas P3AKB Rejang Lebong, Zulfan Efendi bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Rejang Lebong mengunjungi anak korban, pada Rabu (30/3/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Rejang Lebong lakukan pendampingan terhadap anak korban pembunuhan Vini. 


Kepala Dinas P3AKB, Zulfan Efendi mengatakan, pihaknya sudah mengunjungi rumah korban dan melihat kondisi anak korban. 


"Kemarin pada Rabu 30 Maret 2022, kami bersama Ketua Tim Penggerak PKK kabupaten Rejang Lebong memberikan bantuan," kata Zulfan Efendi kepada TribunBengkulu.com, pada Kamis (31/3/2022). 


Ia menambahkan, untuk pendampingan secara itensif, pihaknya belum melakukannya, lantaran anak korban saat itu tidak berada di tempat kejadian, dilihat anak korban baik-baik saja. 

Baca juga: Sesalkan Kejadian di Desa Air Apo, Badri: Kasus Vini Jangan Terulang, Perlu Peran Pemda

Baca juga: Kesedihan Saudara Kembar Vini Istri yang Dibunuh Suami, Padahal Kami Dulu Bercita-cita Jadi Guru


"Alhamdulillah anak korban tak mengalami trauma, sekarang anak korban bersama neneknya atau ibu korban, mereka siap menyekolahkannya. Jika nanti memang perlu pendampingan kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait baik dinas sosial ataupun dinas pendidikan," ujar Zulfan Efendi. 


Zulfan menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan untuk anak korban. 


"Kami berkoordinasi terus dengan pihak kepala desa terkait perkembangan anak korban, jika nanti terjadi sesuatu pihak Kepala Desa langsung melaporkan, agar anak korban tak terbengkalai" jelas Zulfan Efendi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Nova Anjar Sarah alias Vini (27) dibunuh suaminya sendiri di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, Sabtu (26/3/2022).

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka, disangkakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara" kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, saat konfrensi pers, pada Minggu (27/3/2022). 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, untuk motif pelaku dilatarbelakangi cemburu. 


"Jadi sekitar 1 Minggu sikap korban sudah berubah terhadap pelaku, sikap korban terlihat dingin setelah dibelikan handphone baru oleh pelaku, korban seperti menjaga jarak dengan pelaku," ujar AKP Sampson Sosa Hutapea. 


AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, sebelum dibelikan handphone oleh pelaku keduanya tak pernah ribut. 


"Sebelum kejadian ini keduanya ini saling mencintai dan tak pernah terjadi keributan antara keduanya" kata AKP Sampson Sosa Hutapea. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved