Sekarang Pendodos Sawit Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Satu di antara program unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Bukan Penerima Upah (BPU).

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi/TribunBengkulu.com
Pemkab Bengkulu Tengah melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (31/3/2022).  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Satu di antara program unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Bukan Penerima Upah (BPU).

Menyasar masyarakat bukan penerima upah atau yang tidak bekerja dengan perusahaan. 

Kepala cabang BPJS Bengkulu, M. Nuh mengatakan, Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang bekerja sebagai petani, peternak atau pengusaha UMKM. 

"Masyarakat bisa mengikuti program ini dengan daftar di gerai Indomaret, Alfamart, kantor pos atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya usai melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (31/3/2022). 

Menurutnya, program BPU ini memiliki dua manfaat yaitu kecelakaan kerja dan biaya kematian. 

"Berbeda dengan BPJS kesehatan, program BPU ini mampu menanggung biaya kecelakaan kerja tanpa limit pembayaran dan untuk biaya kematian akan diberikan santunan 42 juta rupiah," tambahnya. 

Iuran yang harus dibayarkan peserta program BPU ini terbilang ringan, hanya Rp. 16.800 saja perorang perbulannya.

"Itu sangat ringan, jika dilihat dari resiko dari pekerjaan kita misal pendodos sawit yang memiliki tingkat resiko pekerjaan yang tinggi," ucapnya. 

Ia pun menambahkan, program yang sudah berjalan hampir 5 tahun ini belum tersosialisasi dengan baik sehingga pesertanya masih sedikit. 

"Nantinya kita menggandeng OPD-OPD untuk membantu mensosialisasikan program BPU inj kepada masyarakat, karena program ini sangat mampu menjamin keselamatan masyarakat dalam bekerja," imbuh M. Nuh.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved