Berita Bengkulu Tengah

Aplikasi OM SPAN Gangguan, 142 Desa di Bengkulu Tengah Terlambat Cairkan Dana Desa Tahap II

Sebanyak 142 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah mengalami keterlambatan dalam proses pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2025.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
GANGGUAN APLIKASI - Suasana Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Jumat (31/10/2025). Sebanyak 142 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah mengalami keterlambatan dalam proses pencairan dana desa tahap II tahun 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Pencairan dana desa tahap II tahun 2025 di Kabupaten Bengkulu Tengah terlambat
  • Keterlambatan disebabkan oleh gangguan pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) milik kemenkeu

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sebanyak 142 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah mengalami keterlambatan dalam proses pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2025.

Keterlambatan tersebut disebabkan oleh gangguan pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) milik Kementerian Keuangan (kemenkeu).

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Tengah, Marhalim, pada Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, gangguan sistem tersebut berdampak pada seluruh proses administrasi pencairan dana yang dilakukan secara daring melalui aplikasi tersebut.

“Imbas dari gangguan aplikasi OM SPAN itu membuat pencairan Dana Desa Tahap II di Bengkulu Tengah mengalami keterlambatan,” ujar Marhalim.

Namun, Marhalim menegaskan bahwa tidak seluruh komponen Dana Desa Tahap II tertunda pencairannya.

Pada 22 Oktober 2025 lalu, pemerintah daerah sudah bisa mencairkan sebagian dana yang termasuk dalam kategori dana earmark atau program mandatori dari pemerintah pusat.

“Dana earmark itu sudah bisa dicairkan lebih dulu. Sementara dana non earmark seperti untuk kegiatan fisik, masih menunggu perbaikan sistem,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dana earmark yang telah cair tersebut digunakan untuk tujuh sektor prioritas nasional, yakni:

• Penanganan kemiskinan ekstrem (termasuk BLT maksimal 15 persen)

• Adaptasi perubahan iklim

• Layanan kesehatan dasar dan penurunan stunting

• Ketahanan pangan (minimal 20 persen)

• Pengembangan potensi desa

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved