Bidan Er Bantah Jadi Pemasok Obat Aborsi, Direktur RSUD: KDS hanya Bertanya Obat Memperlancar Haid

Direktur RSUD Bengkulu Tengah membantah keterlibatan Bidan Er atas kasus dugaan jual beli obat aborsi yang diungkap Polres Bengkulu.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO Polres Bengkulu
Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polres Bengkulu dari penggeledahan rumah tersangka penjualan obat aborsi, KDS, Rabu malam (30/3/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang perawat inisial KDS ditangkap anggota Tim Opsnal Macan gading Polres Bengkulu lantaran menjual obat aborsi atau obat keras untuk penggugur kandungan pada Rabu (30/3/2022).

Perawat itu berinisial KDS (27) warga Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepada pihak kepolisian, KDS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang bidan inisial Er (30) yang bekerja di RSUD Bengkulu Tengah (Benteng).

Meskipun membenarkan Bidan Er bekerja di RSUD Bengkulu Tengah, Namun, pengakuan KDS yang memperoleh obat aborsi dari Bidan Er, ikut dibantah manajemen RSUD Bengkulu Tengah.

Dirut RSUD Bengkulu Tengah dr. Herry Kurniawan menerangkan, mendengar ada bidan di RSUD yang diamankan karena diduga ikut terlibat dalam peredaran  dan penjualan obat aborsi, mereka pun langsung menghubungi Bidan Er.

"Saya sudah konfirmasi dengan Er via telfon tadi malam (31/3/2022) terkait hal itu, dan ia membantah adanya pasokan obat-obatan seperti yang dituduhkan KDS," ujarnya kepada TribunBengkulu.com, Jumat (1/4/2022).

Er dan KDS, kata Herry, memang berteman dan saling kenal.

"Memang mereka berteman, namun KDS hanya bertanya saja kepada Er terkait obat apa yang biasa digunakan untuk memperlancar haid bukan sampai mengeluarkan obat," jelas Herry.

Lebih lanjut, Er yang tidak memiliki kecurigaan terhadap KDS memberitahukan obat-obatan apa saja yang biasa diberikan dokter untuk memperlancar haid kepada pasien.

"Hal itu lah yang disalahgunakan oleh pelaku," ungkap Herry.

Ia juga menjelaskan, peraturan di RSUD Bengkulu Tengah, seorang bidan tidak bisa mengeluarkan obat tanpa resep dokter.

"Hal ini akan menjadi perhatian khusus manajemen dan tentu akan kita cari kebenarannya, hari ini saya sudah meminta Er untuk menghadap ke ruangan saya untuk penjelasan lebih lengkap," kata Herry. 

Kronologi Penangkapan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved