Bidan Er Bantah Jadi Pemasok Obat Aborsi, Direktur RSUD: KDS hanya Bertanya Obat Memperlancar Haid

Direktur RSUD Bengkulu Tengah membantah keterlibatan Bidan Er atas kasus dugaan jual beli obat aborsi yang diungkap Polres Bengkulu.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO Polres Bengkulu
Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polres Bengkulu dari penggeledahan rumah tersangka penjualan obat aborsi, KDS, Rabu malam (30/3/2022). 

Penangkapan tersangka KDS (27) berawal dari penyelidikan polisi terkait adanya laporan jual beli obat keras penggugur kandungan di Kota Bengkulu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan KDS (27), seorang perawat asal Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

KDS diduga menjual dan mengedarkan obat keras penggugur kandungan secara ilegal.

Bersama KDS turut diamankan dua warga sipil lainnya, yaitu seorang laki-laki inisial TCW (28) warga Pagar Dewa, Kota Bengkulu dan LDA (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), di salah satu losmen yang ada di Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menerangkan, penangkapan KDS berawal dari laporan warga terkait peredaran dan penjualan obat keras penggugur kandungan.

"Laporan ini didapat dari  masyarakat yang gagal menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah. Dari laporan tersebut kita berhasil mengamankan KDS dan tiga orang lainnya," kata AKP Welliwanto Malau, Kamis (31/3/2022).

Malau menjelaskan, KDS ditangkap saat akan beraksi menjual obat-obat penggugur kandungan di salah satu losmen yang ada di Kota Bengkulu

"Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali,"ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ungkap Penjualan Obat Aborsi: Bidan, Perawat, IRT dan 1 Laki-laki Diamankan

AKP Welliwanto Malau menerangkan, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu losmen di Kota Bengkulu.

Tim kepolisian berhasil menangkap tersangka bersama dua rekannya sekitar pukul 16.00 Wib saat melakukan penggrebekan.

Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polres Bengkulu (HO/TribunBengkulu.com)
Dari keterangan tersangka, pihak kepolisian pun menuju rumah tersangka yang berada di Kelurahan Pagar Dewa, dan menemukan beberapa obat-obatan dan peralatan yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Setelah itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Er (30) di Kelurahan Surabaya Permai.

Berdasarkan keterangan pelaku, Er merupakan pemasok obat-obatan ilegal itu.

Diketahui Er merupakan seorang bidan yang bekerja di RSUD yang ada di Bengkulu.

Saat ini tersangka KDS dan ketiga rekannya masih dimintai keterangan di Mapolres Kota Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved