Bidan Er Bantah Jadi Pemasok Obat Aborsi, Direktur RSUD: KDS hanya Bertanya Obat Memperlancar Haid
Direktur RSUD Bengkulu Tengah membantah keterlibatan Bidan Er atas kasus dugaan jual beli obat aborsi yang diungkap Polres Bengkulu.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO Polres Bengkulu
Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polres Bengkulu dari penggeledahan rumah tersangka penjualan obat aborsi, KDS, Rabu malam (30/3/2022).
Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 7 Butir obat misiprostol 200mcg, 40 Spet merk one Med, 2 wing Needie, 3 Hansaplas mrek Ultra fix.
Lalu, 2 Buah Gubing, 1 buah penjepit infus warna putih, 1 botol alkohol mrek pro injection, 1 buah vitamin neoroson, 1 Buah vitamin tanpa merk.
Selanjutnya, 1 buah obat Kb mrek andason, 1 Botol obat Pitokin oxitocin, 3 Buah sarung tangan warna putih, 1 unit hp merk Oppo warna Putih Susu.
Kemudian 1 unit hp merk Vivo warna hitam, 1 unit Mobil Toyota Etios Valco dan uang tunai Rp 2.100.000.
Pelaku disangkakan terjerat pasal 196 jo 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan UU nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda 1,5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Barang-Bukti-Pengungkapan-Kasus-Obat-Aborsi.jpg)