Ini Syarat Mudik Lebaran Naik Kendaraan Pribadi, Wajib PCR Bagi Vaksinasi Dosis Pertama

Bagi masyarakat yang merencanakan mudik lebaran menggunakan kendaraan pribadi, perlu juga mengetahui persyaratan perjalanan selama mudik lebaran.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni saat diwawancara belum lama ini. 

"Sebelum keberangkatan, pemudik yang tidak bisa vaksin ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang belum bisa atau tidak bisa mengikuti vaksinasi," jelas Herwan.

Selain itu pemudik juga wajib memiliki atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Tentu yang tidak kalah pentingnya juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan selalu menyiapkan handsanitizer. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved